CIKARANG, MEDIASI.COM – Pj Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi diminta “Angkat Suara” terkait penanganan laporan dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Permintaan ini disampaikan Fajar salah seorang dari tiga pelapor dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan APBDes Sumberjaya, Rabu (5/2/2025). Menurutnya, para pelapor sudah memberikan keterangan kepada inspektorat sesuai dengan yang diketahui.
Untuk itu, para pelapor meminta Pj Bupati Bekasi angkat suara agar penanganan dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan APBDes Tahun 2024 Tahap I Desa Sumberjaya ini segera dituntaskan karena para pelapor telah selesai memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Inspektorat Kabupaten Bekasi.
“Laporan yang sudah kami adukan sedang berproses, saya bersama rekan-rekan telah diminta keterangan atas laporan kami di Inspektorat Kabupaten Bekasi, pemeriksaan terakhir terhadap diri saya kemarin hari Senin (3/2/2025),” katanya.
Dia berharap pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat, menjadi petunjuk awal atas laporannya untuk segera ditindaklanjuti.
“Pemeriksaan telah dilakukan oleh Inspektorat, dalam keterangan yang kami sampaikan sudah sesuai dengan apa yang kami ketahui dengan sebenar-benarnya. Data yang kami miliki juga sudah diserahkan di Irban selaku pemeriksa, harapannya ini menjadi petunjuk awal yang dapat mengungkap seterang-terangnya,” harapnya.
Pasalnya, menurut Fajar, semua dilakukan agar kepemimpinan dalam Pemerintahan Desa semakin lebih baik dengan keterbukaan informasi, untuk mencapai pembangunan desa yang lebih baik dan juga penggunaan dan pendapatan desa dibuka secara transfaran kepada masyarakat.
“Proses pengungkapan atas laporan kami diharapkan segera membuahkan hasil, agar masyarakat mengetahui kebenaran dan tidak menjadi isapan jempol semata, mengingat dinamika Desa Sumberjaya telah menjadi perhatian publik, mulai dari dugaan yang kami laporkan hingga pengangkatan Pj Kepala Desa,” tegasnya.
Kendati demikian, Fajar mengharapkan agar proses pengungkapan atas laporannya dibuka ke publik.
“Proses atas laporannya, diharapkan bisa dibuka ke publik, agar semua turut mengawasinya, keterbukaan informasi ini diharapkan bisa menambah pengetahuan bagi masyarakat, baik melalui media massa atau melalui kepala desa yang saat ini menjabat, agar masyarakat mengetahui dan turut dilibatkan, bagaimana birokrasi dalam Pemerintahan Desa, dari segi penganggaran dan perencanaan pembangunan,” ketusnya.
Tidak sampai disitu, Fajar juga berharap agar Inspektorat segera turun untuk mengumpulkan bukti-bukti atas laporannya.
“Keterangan sudah kita berikan seterang-teangnya, harapannya Inspektorat segera memanggil para terlapor, dan juga turun untuk memeriksa fisik atas laporan yang kita sampaikan, untuk segera membuahkan hasil,” urainya.
Menurut Fajar, perkembangan atas laporannya banyak mata yang turut mengawasi dan menjaga informasi yang beredar di masyarakat tidak simpang siur.
“Atas adanya laporan yang kami buatkan, banyak informasi yang simpang siur. Untuk itu Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi (Pj Bupati) diharapkan angkat bicara, karena dengan memberikan informasi kepada masyarakat terkait atas laporan ini menjadi pengetahuan dan harus bersama-sama mengawasi roda Pemerintahan di tingkat Desa ataupun tingkat Kabupaten,” ungkapnya.
Polemik yang terjadi di Desa Sumber Jaya, menurut Fajar bukan hanya atas laporan adanya dugaan penyelewengan, tapi sejak kepala desa yang lama mengundurkan diri, Pemerintah Daerah Bekasi telah dua kali melakukan pergantian Pj Kepala Desa.
“Sejak kepala desa yang lama mengundurkan diri karena ikut konstentasi Pemilihan Legislatif pada Tahun 2024, Pj Bupati telah dua kali mengangkat Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Desa Sumberjaya,” ungkapnya.
Pada saat pengangkatan Pj Kades itulah mulai ada polemik di Desa Sumberjaya, ini juga penting dinetralisir, karena sepengetahuan masyarakat, sejak Kepala Desa yang lama mengundurkan diri dan diangkatnya PNS dari Pemkab Bekasi menjadi Pj Kepala Desa Sumberjaya untuk mensukseskan Pergantian Antar Waktu (PAW), namun faktanya tidak, justru ada dua kali pengangkatan Pj kepala desa.
Lanjut Fajat, sebelumnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sumberjaya telah membentuk kepanitiaan Pergantian Antar Waktu (PAW) sebelum Pesta Pemilu Legislatif tahun 2024.
Menurut Fajar, dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan APBDes Tahun 2024 Tahap I Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun ini juga telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Hingga berita ini diturunkan, koran mediasi belum mendapatkan tanggapan Pj Bupati dan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Bekasi. (pir)

Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.