judul gambar

Dampak Perubahan UU ITE Terhadap Kebebasan Berpendapat

Oleh: Elwis Diawanto

PERUBAHAN Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diresmikan pada 2 Januari 2024 melalui UU No. 1 Tahun 2024 membawa dampak signifikan terhadap kebebasan berpendapat di Indonesia. Dalam konteks ini, penting untuk menganalisis bagaimana perubahan tersebut memengaruhi ruang digital dan hak asasi manusia, terutama dalam hal kebebasan berekspresi.

UU ITE pertama kali diundangkan pada tahun 2008 dan telah mengalami beberapa perubahan, termasuk yang terakhir ini. Perubahan ini bertujuan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang muncul, terutama terkait dengan penegakan hukum yang dianggap multitafsir dan sering kali digunakan sebagai alat untuk membungkam kritik. Salah satu isu utama adalah pasal-pasal yang dianggap “karet”, yang dapat disalahgunakan untuk menjerat individu yang hanya menyampaikan pendapat atau kritik melalui media digital.

Salah satu perubahan penting dalam UU ITE No. 1 Tahun 2024 adalah penghapusan pasal tentang pencemaran nama baik yang sebelumnya terdapat dalam Pasal 27 ayat (3) tentang pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui saluran elektronik. Hal ini dianggap sebagai langkah positif untuk melindungi kebebasan berpendapat, karena banyak pihak merasa bahwa pasal tersebut sering disalahgunakan untuk mengekang kritik dan opini publik.

Dengan adanya pasal baru, yaitu Pasal 27A, yang lebih jelas dalam mendefinisikan pencemaran nama baik, diharapkan akan mengurangi potensi penyalahgunaan hukum terhadap individu yang menyampaikan pendapat.

UU ITE yang baru juga menegaskan perlindungan terhadap hak berpendapat. Dalam konteks ini, Menteri Komunikasi dan Informatika menyatakan bahwa perubahan ini bertujuan untuk menciptakan ruang digital yang bersih, sehat, dan produktif, serta menghormati hak asasi manusia. Dengan adanya kejelasan dalam regulasi, diharapkan masyarakat dapat lebih bebas dalam mengekspresikan pendapat mereka tanpa takut akan konsekuensi hukum.

Namun, meskipun ada langkah positif, tantangan baru tetap muncul. Misalnya, penegakan hukum terhadap konten ilegal dan hoaks masih menjadi perhatian. Masyarakat perlu waspada agar tidak terjebak dalam ketidakpastian hukum terkait apa yang dianggap sebagai konten ilegal atau menyesatkan. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai batasan-batasan hukum ini.

Perubahan UU ITE No. 1 Tahun 2024 memiliki potensi untuk meningkatkan kebebasan berpendapat di Indonesia dengan mengurangi kemungkinan penyalahgunaan hukum terhadap individu yang menyampaikan kritik atau opini.

Namun, tantangan baru tetap ada, dan diperlukan upaya berkelanjutan dari pemerintah serta masyarakat untuk memastikan bahwa ruang digital tetap menjadi tempat yang aman dan bebas untuk berekspresi. Dengan langkah-langkah yang tepat, transformasi hukum ini dapat menjadi fondasi bagi masyarakat yang lebih demokratis dan terbuka. (*)

Penulis adalah mahasiswa fakultas hukum Universitas Siber Muhammadiyah