Bawaslu Diminta Bersikap Independen Menangani Laporan Pelanggaran Pilkada Kota Bekasi

Dr Abdul Khoir, Pengamat Politik

BEKASI, MEDIASI.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi diminta bersikap independen dalam menangani setiap laporan masyarakat terkait pelanggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Bekasi 2024.

Permintaan itu disampaikan pengamat politik dari Universitas Islam 45, Dr Abdul Khoir, Rabu (4/12/204). Menurutnya, penyelenggara pemilu harus bersikap profesional dalam menjalankan tugasnya menerima setiap aduan masyarakat terkait pelanggaran pemilu.

“Penyelenggara Pemilu, baik itu KPU maupun Bawaslu harus responsif terhadap laporan apapun. Sikap responsif terhadap laporan masyarakat itu menjadi bagian tanggung jawab pada kualitas demokrasi yang diselenggarakan oleh bangsa kita,” ujar Abdul Khoir.

Dia menjelaskan, yang bisa menjamin pilkada ini berlangsung dengan baik, berkualitas, jujur dan adil itu penyelenggara pemilu. Penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu, ditambah dengan partai politik, harus sama-sama bisa menjamin.

Menurutnya, setiap orang atas nama individu dan organisasi sudah diberikan sarana pengaduan untuk melaporkan terkait adanya dugaan-dugaan pelanggaran pilkada.

“Jadi semua pihak punya hak melaporkan sesuai mekanisme melalui lembaga yang disediakan, jadi tidak salah masyarakat pengadukan apa yang dia anggap itu pelanggaran ke Bawaslu,” ucapnya.

“Bawaslu harus segera merespon setiap aduan, kalau dia (Bawaslu) tidak merespon harus ada argumentasi dan alasannya. Artinya Bawaslu harus bekerja profesional dan independen,” tutupnya. (*)