Juwono Pranoto Berharap PN Jakarta Barat Kabulkan Sita Jaminan Aset PT Multigraha Propertindo

BEKASI, MEDIASI.COM – Iwan Wardhana selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat mewakili Acmad Satibi sebagai hakim ketua yang menangani perkara gugatan Nomor :272/Pdt.G/2024/PN Jkt.Brt menampik belum bisa menjawab hasil gugatan dan harapan penggugat. Hal itu disampaikan di ruang kerjanya, Senin (11/11/2024).

“Kami sudah diberi tugas selaku humas untuk menyampaikan hal-hal yang terkait dengan proses persidangan ini. Kita tunggu sampai tanggal 14 ini, hanya sebatas itu yang bisa kami sampaikan,” ujar Iwan Wardhana.

Menurutnya, gugatan Juwono Pranoto melalui kuasa hukumnya Mangapul Hutagalung masih berproses. Artinya, belum bisa disampaikan hasil pemeriksaan terkait materi perkara, termasuk masalah permohonanan sita jaminan.

“Prosesnya masih berjalan, ini merupakan kewenangan majelis hakim dan majelis hakim belum bisa menjawab terkait materi perkara,” jawabnya.

Menanggapi pernyataan kuasa hukum Juwono Pranoto, yang mengaklaim bahwa gugatannya terbukti ada unsur kesewenang-wenangan pihak tergugat, kata Iwan, nantinya majelis hakim yang akan menilai.

“Antara penggugat dan tergugat prosesnya sama, penggugat mengajukan gugatan itu tentunya dengan alasan memiliki pembuktian, begitu juga dengan tergugat, dia akan membuktikan dengan semua dalil-dalil daripada bantahannya, dan nanti majelis hakim yang akan menilainya,” terangnya.

Adanya harapan Juwono Pranoto agar gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dikabulkan, menurut Iwan masih menunggu delegasi persidangan setempat.

“Ini kan masih proses, dan acaranya masih persidangan setempat menunggu bantuan delegasi dari Pengadilan Negeri Cibinong,” tandasnya.

Sebelumnya, Mangapul Hutagalung SH, selaku kuasa hukum Juwono Pranoto mengatakan bahwa perbuatan yang dianggap adanya perbuatan kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan hak dan wewenang oleh tergugat, melalui kuasa hukum penggugat telah melakukan pembelaan dengan pembuktian.

Dalam pembuktiannya, Mangapul Hutagalung mengatakan bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat dibuktikan berdasarkan UU. No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan terbatas.

“Pembuktian sudah terbukti, baik pembuktian secara formil maupun secara materil,” katanya.

Menurut Mangapul, kliennya Juwono Pranoto
mencari keadilan dengan membuktikan adanya perbuatan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Albertus Kurniawan Djojopranoto salah seorang tergugat yang menjabat sebagai Direktur PT Multi Graha Propertindo adalah anak dari Harijanto Djojopranoto adik kandung dari Juwono Pranoto.

“Gugatan yang kami lakukan terhadap Albertus Kurniawan Djojopranoto salah seorang tergugat yang menjabat sebagai Direktur PT Multi Graha Propertindo adalah anak dari Harijanto Djojopranoto adik kandung dari Juwono Pranoto sesuai Pasal 1365 atas perbuatan melawan hukum sesuai dengan amanat Undang-Undang Perseroan Nomor 40 Tahun 2007 bahwa pemilik saham minoritas itu harus dilindungi, baik hak nya untuk mendapatkan dividin maupun hak nya untuk menjual saham,” paparnya.

Adapun tindakan yang dianggap dilakukan tergugat atas kesewenang-wenangan terhadap penggugat hingga akhirnya melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, lanjut Mangapul atas perbuatan yang sudah tidak patut saat menghadiri undangan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Ketika kami diundang dalam RUPS, saat kami datang sempat ada penolakan kehadiran kami, pada hal mereka yang mengundang, hal seperti ini suatu unsur melawan hukum itu semakin jelas,” tandasnya.

Juwono Pranoto sebagai pendiri perusahaan untuk mendapatkan dokumen dari perusahaan sangat kesulitan, katanya, merupakan bentuk perbuatan melawan hukum.

“Ketika kami meminta dokumen dari pada perusahaan tapi tidak diberikan, padahal klien kami ini sebagai pendiri perusahaan punya hak untuk mendapatkannya,” kata Mangapul Hutagalung.

Perbuatan yang tidak seharusnya dilakukan selanjutnya menurut Mangapul untuk mengagunkan kembali aset perusahaan tidak penting.

“Selanjutnya kami mempertanyakan tergugat untuk mengetahui kejujuran dan keterbukaan mereka terhadap klien kami terkait keuntungan yang didapatkan perusahaan. Mereka mengakui ada untung, tetapi dari hasil pengecekan yang kami lakukan ternyata perusahaan ini telah diagunkan ke salah satu bank,” kesalnya.

Adanya perbuatan kesewenang-wenangan tersebut, Mangapul Hutagalung menghadirkan saksi ahli dan salah seorang mantan pemilik saham.

“Atas perbuatan -perbuatan tergugat sebagaimana kami telah uraikan sebagai bentuk perlawanan hukum dan semua sudah terbukti, kami sudah buat Replik, menghadirkan saksi yang mengetahui tentang perusahaan, bahkan saksi kami ada salah seorang mantan pemilik saham yang tahu dan kenal dekat dengan Bapak Juwono Pranoto sebagai pemilik saham dan salah satu pendiri daripada perusahaan ini, dan turut memajukan perusahaan semasa dia aktif bersama adik kandungnya,” ungkapnya.

Keterangan saksi ahli yang dihadirkan penggugat, kata Mangapul bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat, terbukti.

“Apa yang disampaikan oleh saksi ahli yang kami hadirkan dalam keterangannya menyampaikan bahwa pemilik saham minoritas harus dilindungi, dan apabila salah satu perbuatan melawan hukum terbukti sesuai dengan yang kami buktikan itu melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, itu sah,” tegasnya.

Pasalnya Juwono Pranoto sebagai pemilik saham minoritas tidak diberitahukan untuk perpanjangan kredit pada salah satu bank atau top up agunan, menurut Mangapul menjadi salah satu bentuk perbuatan melawan hukum.

“Awalnya mereka saat ditanya tidak pernah ada pengakuan bahwa aset perusahaan diagunkan, dan dalam laporan juga tidak ada pemberitahuan namun semua terbongkar atas gugatan kami, dalam duplik mereka baru mengakui bahwa aset perusahaan ini sudah diagunkan disalah satu Bank, artinya gugatan kami terbukti bahwa mereka melakukan perbuatan melawan hukum, dimana saat perpanjangan atau top up agunan ini tidak ada lagi konfirmasi terhadap pemilik saham seluruhnya karena berdasarkan anggaran dasar atau akta pendirian dari perusahaan ini,” ujarnya.

Dari hasil gugatan, Juwono Pranoto berharap Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memberikan yang terbaik sesuai dalil yang didalilkan.

“Berdasarkan seluruh gugatan Juwono Pranoto, kami percaya majelis hakim akan mendengarkan, mempertimbangkan, dan memberikan yang terbaik sesuai dengan dalil-dalil yang kami dalilkan dan bukti-bukti yang ada, bagaimana kami membuktikan hasil RUPS, bagaimana kami membuktikan akta pendirian dan pembuktian dokumen-dokumen terhadap perusahaan ini,” harapnya.

“Tergugat juga membuktikan dimana pembuktian mereka benar bahwa klien kami Juwono Pranoto adalah pemilik saham dan mereka juga mengakui sudah mengagunkan aset perusahaan,” ketusnya.

Kendati demikian, tergugat pemilik saham mayoritas melakukan kesewenang-wenangan terhadap kliennya, Mangapul Hutagalung berharap majelis hakim sita jaminan aset perusahaan.

“Atas tindakan para tergugat sewenang-wenang top up mengagunkan aset perusahaan karena sebagai pemilik saham mayoritas, kuasa hukum Juwono Pranoto mengajukan permohonan sita jaminan aset daripada perusahaan, pertanyaannya apakah, Majelis Hakim mau menyita jaminan terhadap kesewenang-wenangan para tergugat, harapan kami yang terbaik buat klien kami,” tutupnya

Sebelumnya, Juwono Pranoto melalui kuasa hukumnya Mangapul Hutagalung SH menggugat jajaran direksi PT Multigraha Propertindo, PT Multi Teknik Tunggal Cipta dan PT Multibangun Adhitama ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).

Gugatan ini diajukan karena direksi dinilai melakukan tindakan tidak baik dan ingin menguasai seluruh saham dan aset perusahaan dimana Pranoto merupakan salah satu pendiri perusahaan yang juga masih keluarga kandung tergugat dan masih memiliki saham di PT Multi Graha Propertindo sebesar 9,7%. Namun sejak tahun 2022 Juwono Pranoto sudah tidak mendapatkan dividen yang merupakan haknya selaku pemegang saham minoritas.(pir)

Penulis: Pirlen Sirait