JAKARTA, MEDIASI.COM – Tiga Calon Wali Kota Bekasi 2024 yang bertarung dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 27 November 2024, ditantang untuk berbicara soal kasus korupsi. Tantangan itu dilontarkan Indra Donna, Analis Center for Public Policy Studies Indonesia (CPPSI), Selasa (5/11/2024).
Menurutnya, debat perdana Pilkada Kota Bekasi yang disiarkan di Kompas TV pada 1 November lalu dinilai belum menunjukkan platform kampanye yang konkret guna memberantas korupsi di pemerintahan Kota Bekasi.
Minimnya pembahasan antikorupsi dalam debat perdana tersebut menjadi kekhawatiran bagi sejumlah pihak. Maklum saja, dua kepala daerah Kota Bekasi sebelumnya yakni Mochtar Muhammad dan Rahmat Effendi tidak sampai pada akhir jabatan karena keduanya terjerat korupsi.
Terlebih, dua dari tiga calon kepala daerah Kota Bekasi yang saat ini ikut bertarung pada Pilkada Kota Bekasi juga telah dilaporkan ke lembaga penegak hukum yaitu KPK dan Kejaksaan Agung atas dugaan keterlibatannya dalam sejumlah dugaan kasus korupsi.
“Dalam pantauan kami, bahwa seluruh pasangan calon yang tengah berkontestasi dan telah berkampanye masih belum menunjukkan gagasan dan rencana mereka untuk melawan korupsi di Kota Bekasi,” ujar Indra Donna dikutip dari Harian Indonesia News.Com.
Padahal, lanjut Indra Donna, Pemerintahan Kota Bekasi hingga saat ini masih dihinggapi penyakit kronis bernama korupsi yang mengganggu tata kelola dan menyedot anggaran daerah.
Menurut dia, keringnya gagasan antikorupsi dalam debat perdana tersebut mencerminkan bahwa ketiga pasangan itu masih gamang untuk membahas hal yang dinilai sangat sensitif tersebut.
Publik pun berharap dalam debat kedua mendatang salah satu isu yang perlu diangkat yaitu soal penyelenggaraan pemerintahan Kota Bekasi yang bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme.
“Sebab, hingga saat ini praktik KKN di pemerintahan Kota Bekasi sudah tergolong akut. Bahkan salah salah satu calon yang ikut berkontestasi pada Pilkada mendatang masih cawe-cawe soal penggunaan anggaran di sejumlah dinas,” kata Donna.
Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam keterangannya menyebutkan, ketimbang berlomba-lomba untuk menjual gimmick terkait program-program baru, sebetulnya para calon kepala daerah bisa mengangkat gagasan-gagasan yang meski terlihat sederhana tetapi justru mengoptimalkan modalitas antikorupsi yang sudah ada.
Misal, bagaimana memperkuat Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP); menawarkan model peningkatan integritas internal pemerintah provinsi melalui kebijakan pengelolaan konflik kepentingan yang progresif atau kolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk meningkatkan kualitas pelaporan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di jajaran pemerintah.
Selain itu, memberikan kesempatan agar membuka lebih luas terkait dengan transparansi dan partisipasi publik dari pengadaan barang dan jasa yang sebetulnya sudah terakomodir melalui kanal Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). (*)
Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.