BEKASI, MEDIASI.COM – Laporan Evi Susiati di Polres Metro Bekasi akhirnya berdamai dengan terlapor Hendra yang merupakan saudara kandungnya. Dengan adanya perdamaian itu, para pihak diminta untuk menghormati proses restorative justice yang ditempuh kedua belah pihak.
Menurut Evi Susiati, perdamaian atau penyelesaian secara kekeluargaan yang telah tercapai menjadi dasar para pihak mencabut laporan polisi tentang dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilaporkan di Polres Metro Bekasi. Tidak tangung-tanggung, laporan polisi terkait penghilangan asal usul juga turut dicabut oleh Evi.
Laporan tindak pidana penggelapan asal usul seseorang sebagaimana dimaksud dalam pasal 277 KUHP, dengan nomor LP/B/3296/IX/2024/SPKT Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya tertanggal 15 Agustus 2023, kata Evi ikut juga dicabut.
“Saya selaku pelapor pada perkara berikutnya juga sudah mencabut LP/B/1087/IV/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 April 2024, dan memberitahukan juga bahwasanya saya telah mencabut juga surat kuasa khusus yang telah saya berikan pada kuasa hukum saya atas nama Unggul Sitorus, SH dan Frizona Naibaho,” kata Evi Susiati.
Dalam kasus TPPO ini, Evi Susiati dan Hendra telah bersepakat untuk mengakhiri persoalan dengan restorative justice. Untuk itu, Evi Susiati meminta orang-orang yang dulunya mendampingi hingga kakak beradik itu saling lapor, tidak memperkeruh situasi, karena kedua belah pihak telah berdamai.
“Saya Evi Susiati bersama dengan suami akan menerangkan dengan sebenarnya, terkait permasalahan yang sempat terjadi di waktu lalu, dan laporan di kepolisian telah sepakat kami selesaikan secara kekeluargaan,” terangnya.
Dia menegaskan bahwa dalam kesepakatan berdamai sudah saling memaafkan dan tidak akan melakukan tuntutan dikemudian hari dan sudah mencabut laporan kepolisian.
“Dalam kesepakatan ini kami tidak akan melakukan tuntutan dikemudian hari, kami telah mengiklaskan anak kami Asriel untuk dirawat, diurus dan dibesarkan oleh keluarga Bapak Sidauruk dan Ibu Sirait dengan tulus,” ucapnya.
Evi mengharapkan para pihak yang sebelumnya mendampingi dan mendapatkan kuasa menghargai dan menghormati keputusan tersebut.
“Untuk itu buat Ibu Mastaria Manurung, setelah satu tahun terakhir ini saya menjalani proses demi proses, namun satupun tidak ada kejelasan, dan yang saya terima selalu khabar yang tidak baik, oleh karenanya saya dan suami telah sepakat berdamai dengan yang saya laporkan yakni saudara kandung saya,” katanya.
Mengingat bahwa Mastaria Manurung yang dianggap memperkeruh, Evi mempertanyakan apakah ada yang salah dengan perdamaian yang sudah dilakukan.
“Ibu Mastaria Manurung, apakah saya salah jika saya dengan keluarga kandung saya sendiri berdamai,” tanyanya.
Evi Susiati juga mengingatkan agar Mastaria Manurung tidak ribut dengan berkoar-koar di media sosial terkait kasus ini.
“Buat Ibu Mastaria Manurung tidak usah berkoar-koar ribut di medsos, saya sudah bersepakat berdamai dengan keluarga saya sendiri,” tutupnya.
Ditempat yang sama Gideon Cahaya Samosir suami dari Evi Susiati turut membantah yang mengatakan kedua suami istri ini pernah memintai tolong dengan menangis ke hadapan Mastaria dan Unggul, mengaku itu tidak pernah.
“Disini saya akan mengulas kembali, bahwa beberapa bulan lalu pertemuan kami dengan Ibu Mastaria dan Pak Unggul yang mengatakan bahwa kami pernah datang meminta bantuannya dengan memohon minta tolong dan menangis di hadapannya, itu tidak pernah kami lakukan,” bantahnya.
Gideon mengatakan bahwa perkenalannya bersama istrinya dengan Unggul dan Mastaria melalui Rosita, dan mereka menolak untuk dikuasakan kepada kuasa hukum.
“Yang saya ingat, bahwa sebelumnya ada seseorang yang bernama Rosita datang menemui kami, lalu dikenalkan dengan seseorang pengacara yaitu Pak Unggul dan Mastaria, namun kami menolak pendampingan, sampai saat itu dua kali kami menolak,” tegasnya.
Kendati demikian karena Rosita beberapa kali mendatangi Evi dan Gideon mengarahkan agar konsultasi dengan Unggul dan Mastaria, mereka pun menemuinya.
“Namun, tak henti-hentinya Rosita mendatangi kami agar menemui Unggul Sitorus dan Mastaria, dan akhirnya kami pun menemuinya,” paparnya.
Saat pertemuan suami istri tersebut dengan Unggul dan Mastaria, Evi menceritakan kondisi sembari bercerita tanpa memohon minta tolong dan menangis.
“Kami menemui Unggul dan Mastaria karena undangan berulang kali kepada kami berdua melalui Rosita. Dan akhirnya saya menceritakan adanya permasalahan antara istri saya dengan Hendra yang merupakan saudara kandung istri saya. Dan itu direspon oleh Pak Unggul dan Ibu Mastaria, tak lupa juga kami ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas responnya, namun yang terpenting kami sampaikan bahwa saat itu kami datang bukan dalam kondisi menangis dan bermohon kepada mereka, bukan,” tegasnya.
Dalam perjalanannya Gideon bercerita bahwa dalam penanganan yang sudah dimulai, mereka meminta semua surat-surat panggilan dari istri saya untuk dipegang Unggul dan Mastaria.
“Satupun tidak ada dokumen surat panggilan kami pegang, semua surat terkait laporan diminta dari istri saya tanpa sepengetahuan saya sebagai suami, dan ini awal kecurigaan saya kepada dua orang ini,” urainya
Tidak sampai disitu, Gideon juga mulai meragukan penanganan dan pendampingan yang dilakukan oleh Unggul dan Mastaria, karena dia menganggap ada yang ditutup-tutupi.
“Kecurigaan kami bertambah, karena pada hari berikutnya surat kedua yang datang, kami selaku pelapor tidak bisa memegangnya, pada hal sebenarnya menurut saya itu hak kami memegang dan memilikinya namun tidak seperti yang kami harapkan,” kesalnya.
Akibat kejanggalan yang dilakukan oleh Mastaria dan Unggul yang dianggap tidak akan menyelesaikan persoalan, Gideon bersama istrinya berunding dan memutuskan untuk tidak melibatkan Unggul dan Mastaria dalam menangani persoalan saling lapor kakak beradik itu.
“Mengingat dan melihat adanya kejanggalan dalam penanganan persoalan yang sudah kami serahkan dan ceritakan kepada Unggul dan Mastaria, kami berdua sepakat untuk berdamai dan memilih untuk memilih berdamai dan tidak menjauhkan diri dari keluarga, itulah keputusan kami berdua sebagai suami istri dengan sadar, tanpa paksaan oleh siapapun,” ungkapnya.
Pertanyaan yang sama juga turut disampaikan oleh Gideon kepada Mastaria, adanya upaya damai secara kekeluargaan yang sudah ditempuh.
“Apakah saya juga salah yang mendukung penuh Evi sebagai istri saya untuk mendekatkan hubungan yang baik dengan keluarga kandung dari istri, dan menyudahi pertikaian antara keluarga untuk diakhiri,” tanyanya.
Mastaria Manurung yang dianggap kerap membahas perdamaian yang dilakukan oleh Evi Susiati dengan keluarga kandungnya sebagai terlapor di medsos, Gideon minta dihentikan.
“Biarkanlah kami tenang dan hidup damai bersama keluarga kami, Mastaria tidak usah mencampuri perdamaian yang sudah terjadi, dan kami sudah saling memaafkan antar keluarga kami,” tutupnya.
Untuk mengetahui alasan Mastaria yang kerap mengunggah video di media sosial tiktoknya, yang mencampuri kesepakatan damai antara Evi dan Hendra, dimana Mastaria dan Unggul yang pernah mendampingi Evi saat proses pelaporan sudah diminta untuk tidak lagi mencampurinya, hingga berita ini diturunkan, koranmediasi.com belum mendapatkannya.
Penting diketahui bahwa Restorative Justice atau Keadilan Restoratif adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang melibatkan semua pihak yang berkepentingan, termasuk korban, pelaku, dan masyarakat. Tujuannya adalah untuk mencapai keadilan dan pemulihan bagi semua pihak, serta mengembalikan pola hubungan yang baik dalam masyarakat.(pir)
Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.