Manfaatkan Lahan Tak Sesuai Ketentuan, Bangunan PT KJL akan Dibongkar Distaru Kota Bekasi

Ilustrasi

BEKASI, MEDIASI.COM – Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi akan membongkar bangunan PT Karya Jaya Logamindo (KJL) yang diduga tidak sesuai ketentuan pemanfaatan lahan. Hal itu disampaikan Kepala Distaru Kota Bekasi, Zikron kepada wartawan, Selasa (29/10/2024)

“Kami akan segera melakukan tindakan tegas terhadap bangunan PT KJL,” ujar Zikron menanggapi pemanfatan lahan PT KJL yang diduga menyalahi ketentuan.

Informasi yang diperoleh wartawan, pelanggaran PT KJL yang berlokasi di Pangkalan 1 Bantargebang, Kota Bekasi berakibat fatal, seperti pencemaran udara menyusul penyimpanan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di area terbuka serta pencemaran air sungai.

Untuk itu, sanksi pertama yang akan dilakukan Distaru Kota Bekasi adalah pembongkaran lahan, lantaran melebihi sempadan sungai yang semestinya menjadi zona hijau.

PT KJL juga akan menerima sanksi lain berupa, denda administrasi sesuai Pasal 69 Undang-Undang Nomor 6/2023 tentang pelanggaran, karena tidak menaati rencana tata ruang, dikenakan pidana paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Sebagai informasi, PT KJL dengan Direktur Badrus Syamsi diketahui tidak melaksanakan kewajiban seperti, melakukan pemantauan tingkat kebauan, tidak melakukan penanganan dan penyimpanan sementara, tidak membuat sumur pantau, tidak memisahkan sampah kertas, plastik dan logam serta tidak melakukan perubahan dokumen lingkungan terhadap penambahan kapasitas produksi.

Kasus ini merupakan buntut dugaan pelanggaran limbah B3 PT Pakoakuina Karawang Jawa Barat yang ditangani Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Agustus 2024 silam.

Hasil penyelidikan KLHK ditemukan pelanggaran yang dilakukan PT Pakoakuina melaksanakan pemanfaatan limbah B3 tanpa memenuhi ketentuan.

Direktorat Pengaduan Penerapan Sanksi Administrasi (PPSA) KLHK kemudian mengambil langkah tegas dengan menyegel mesin-mesin yang digunakan dan menghentikan sementara semua kegiatan operasional perusahaan yang berkaitan dengan pemanfaatan limbah B3, sampai sanksi administratif resmi dikeluarkan.

KLHK kemudian memperluas jangkauan penyelidikannya dengan mengawasi sejumlah vendor yang berkolaborasi dengan PT Pakoakuina 1 yang belakangan diketahui PT Pakoakuina 2.

PT Pakoakuina 2 inilah diduga terlibat dalam kerjasama dengan perusahaan jasa pengangkutan dan pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai dengan spesifikasi izinnya.

Salah satu vendornya yang sedang dalam proses pemeriksaan adalah PT KJL, yang beralamat di Bantar Gebang, Kota Bekasi.

Menyikapi potensi pencemaran itu, koordinator Revolusi Pemuda Bekasi (RPB), Willy Shadly mendesak Distaru Kota Bekasi bergerak cepat melakukan pembongkaran PT KJL.

Willy berjanji akan mengawal langkah Distaru hingga proses eksekusi dilaksanakan. Bila prosesnya melambat, ia berjanji melakukan desakan.

“Kalau ekseskusinya lambat, masyarakat menjadi korban karena dampaknya sangat berbahaya,” tandasnya. (*)