Keputusan Jabar Disoal, Ruslan Siregar Tetap Jalankan Tugas Pj Ketua Kadin Kota Bekasi

Qadar Ruslan Siregar, Pj Ketua Kadin Kota Bekasi periode 2021-2026

BEKASI, MEDIASI.COM – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Barat (Jabar) menuai polemik, terutama soal keputusan pencabutan SK Dewan Pengurus Kadin tentang pengesahan pemberhentian Ketua Kadin Kota Bekasi HM Gunawan pada 26 September 2024 silam.

Hal itu dikatakan Penjabat (Pj) Ketua Kadin Kota Bekasi, Qadar Ruslan Siregar kepada wartawan, Jumat (25/10/2024) malam. Menurutnya, Surat Keputusan (SK) Sikep/0231/DP/IX/2024 Kadin Jawa Barat tentang pengesahan dan pengukuhan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepengurusan dirinya tetap akan dijalankan hingga masa bakti 2021-2026.

Ruslan Siregar menjelaskan, kepemimpinannya di Kadin Kota Bekasi tetap akan dijalankan sambil melakukan pembenahan struktur organisasi. Dia tidak mundur sekalipun SK produk mantan Ketua Kadin Jabar Cucu Sutara perihal pengesahan pemberhentian itu dianulir oleh SK versi Ketua Kadin Jabar Almer Faiq Rusydi, hasil Musyawarah Provinsi (Musprov), Kadin pada 15 Oktober lalu.

Selain mencabut, kata Ruslan, SK bernomor Skep/0296/DP/X/2024 pada 23 Oktober 2024 mengintruksikan HM Gunawan kembali memimpin dan menjalankan roda organisasi Kadin Kota Bekasi.

Lalu, di mana soalnya? Menurut Ruslan, dengan dikeluarkannya penganuliran SK di era mantan Ketua Kadin Cucu Sutara, kubu Kadin di kepemimpinan Almer otomatis mengakui Gunawan telah diberhentikan.

“Uniknya, sebagai pihak yang kehilangan jabatan, sosok Gunawan masih diperkenankan terlibat pada Musprov Kadin Jabar pada 15 Oktober 2024 lalu sebagai peserta,” kata Ruslan sambil mempertanyakan legalitas atau keabsahan Gunawan selaku peserta.

Pria asal Medan ini juga menyoal SK Almer sebagai pihak yang mengangkat kembali posisi Gunawan. “SK Almer dikeluarkan oleh siapa. Pak Arsyad Rasyid atau Pak Anindya Bakrie?,” tandasnya.

Menurut Ruslan, penjelasan ini penting diketahui guna mengetahui duduk soal kewenangan Almer sebagai pihak yang mengeluarkan SK pengaktifan kembali Gunawan sebagai Ketua Kadin Kota Bekasi.

Bila SK Almer dikeluarkan oleh Ketua Kadin Indonesia versi Arsyad Rasyid, maka bisa dipastikan keberadaan Almer sebagai Ketua Kadin Jabar ilegal mengingat Pak Anindya telah mengeluarkan SK caretaker sehari sebelum pelaksanaan Musprov Kadin Jabar pada (14/9/2024).

“Jadi posisi Cucu Sutara bukan lagi sebagai Ketua Kadin Jabar saat Musprov dilaksanakan,” beber Ruslan.

Sebaliknya, bila SK Almer dikeluarkan oleh Anindya Bakrie, Ruslan akan mempertanyakan langsung kepada Anin perihal kebenaran SK caretaker Musprov yang dikeluarkan.

Kepada Ketua Umum Kadin Indonesia Ruslan akan menjelaskan pemberhentian Gunawan tak terkait dengan agenda Musprov tetapi persoalan pelanggaran AD/ART.

“Salah satu alasan pemberhentian lantaran selama tiga tahun menjabat tak pernah melaporkan laporan pertanggungjawaban keuangan,” tutup Ruslan Siregar. (sgs)