CIKARANG, MEDIASI.COM – Dugaan tindak pidana korupsi gaji Ketua Rukun Warga (RW) 024 di Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi selama dua tahun terakhir yang belum diberikan sesuai aturan, akan dilaporkan ke Unit Tipikor Polda Metro Jaya.
Hal itu dikatakan Ketua Umum Komite Pemuda Peduli Pembangunan Desa (KP3D), Parulian Hutahaean yang juga menjabat sebagai Ketua RW 024 Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung. Menurutnya, pihaknya akan melaporkan Kepala Desa Muktiwari kepada Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Metro Jaya dalam waktu dekat.
Menurut Parulian Hutahaean, tindakan ini dilakukan dengan adanya bukti kuat bahwa gaji yang seharusnya diterimanya selama dua tahun terakhir sejak di SK kan pada 9 September 2022, hingga saat ini tidak disalurkan sebagaimana mestinya.
“Ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak-hak masyarakat, terutama para RW dan saya secara peribadi (RW 024) yang telah bekerja untuk mengelola wilayah. Kami tidak akan tinggal diam dan akan membawa masalah ini ke ranah hukum,” ujar Ketua Umum KP3D itu.
Hal yang sama turut disampaikan Sekretaris Umum KP3D, Aslam Syah Muda yang juga sebagai kuasa hukum Parulian. Menurut Aslam, pihaknya sudah mendatangi (Badan Pengelolaan Anggaran Dana Desa) DPMD Kabupaten Bekasi untuk menuntut transparansi dan pertanggungjawaban dari pemerintah desa.
“Penyelidikan awal menunjukkan bahwa alokasi anggaran untuk pembayaran gaji RW telah dicairkan, namun tidak sampai ke tangan yang berhak,” katanya.
Aslam mengaku akan mengungkap kasus ini melalui langkah hukum yang akan diambil KP3D. Dia berharap dapat membuka tabir penyalahgunaan anggaran desa serta memberikan efek jera kepada pelaku penyelewengan.
“KP3D berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi menjaga integritas dan keadilan bagi masyarakat Desa Muktiwari,” tandasnya. (pir)

Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.