CIKARANG, MEDIASI.COM – Lembaga Bantuan Hukum Perisai Putra (LBH-PPB) Bekasi Jonggara Simanjuntak SH didampingi Parasian Hutasoit SH akan melaporkan Pratiwi Suci Rosalin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, Kabupaten Bekasi ke Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pasalnya, pelaksanaan eksekusi terdakwa Midan pembunuh Sumantri kakek berusia 76 tahun, tidak dilaksanakan sesuai putusan hakim yang membebaskan terdakwa dengan alasan mengalami ganguan kejiwaan.
Hal itu diketahui Jonggara Simanjuntak dan Parasian Hutasoit selaku tim penasehat hukum keluarga korban usai mendatangi Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan (RSJSH) Jakarta pada Selasa (10/09/2024). Tim penasehat hukum korban sengaja mendatangi rumah sakit jiwa untuk mengetahui alasan dikembalikannya terdakwa Midan kepada keluarga.
Demi kepastian hukum yang sepatutnya, Jonggara Simanjuntak mengatakan harus mempertanyakan alasan para pihak melalui surat resmi ataupun dengan cara mendatangi para pihak.
“Kami dari LBH-PPB bersama dengan tim mengawal perkara ini agar terungkap alasan bebasnya terdakwa Midan kembali kepada keluarga, sedangkan perkaranya masih ada proses,” katanya, Jumat (13/9/2024).
Menurut Jonggara, bebasnya terdakwa Midan hingga kembali kepada keluarganya, mengakibatkan ada rasa keadilan tidak didapatkan keluarga korban Sumantri dan juga ada ketakutan pada keluarga serta warga sekitar.
“Dukungan dan doa dari masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Bekasi agar perkara ini terungkap, karena keluarga korban harus mendapatkan keadilan dan terdakwa harus mendapatkan proses hukum yang seadil-adilnya,” tegasnya.
Menurut Jonggara, keluarga korban harus mendapatkan keadilan dengan proses kepastian hukum dan masyarakat sekitar akibat bebasnya Midan ini menimbulkan ketakutan bagi masyarakat sekitar.
Hal yang sama juga turut disampaikan oleh Parasian Hutasoit SH bahwa keterangan dari pihak RSJ-SH melalui bidang Humas Ibu Dora menerima telepon dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi akan mengantarkan pasien.
“Ada orang mengaku dari Kejaksaan menghubungi Dora yang mengatakan akan mengantarkan pasien ke RSJ-SH,” ungkapnya.
Namun menurut Parasian bahwa saat Midan diantarkan oleh Kejakasaan ke RSJ-SH tidak menggunakan seragam kedinasan.
“Terdakwa Midan diserahkan ke Dora mewakili pihak RSJ-SH yang diantarkan oleh dua orang dari Kejaksaan tanpa menggunakan seragam dan didampingi dari Dinas Sosial Kabupaten Bekasi,” paparnya.
Anehnya menurut Parasian bahwa dari pihak Kejaksaan dan Dinas Sosial saat ditanya oleh pihak Rumah Sakit siapa yang bertanggungjawab, dikatakan adalah keluarga.
“Saat serah terima terdakwa Midan, pihak RSJ-SH mempertanyakan kepada kedua orang yang mengaku dari Kejaksaan siapa yang bertanggungjawab atas pasien terdakwa Midan, adalah keluarga anak dari terdakwa,” urainya.
“Mendengar penjelasan dari pihak rumah sakit, kami menjelaskan kembali bahwa pasien atas nama Midan masih tersangkut perkara dan masih ada upaya proses hukum kasasi yang artinya belum mempunyai kekuatan hukum tetap,” sambungnya.
Alasan bebasnya terdakwa Midan kembali menurut Parasian menerangkan bahwa pihak RSJ-SH mengembalikan kepada penanggungjawabnya adalah pihak keluarga bukan Kejaksaan.
“Terdakwa Midan setelah menjalani perawatan di RSJ-SH sesuai dengan hasil pemeriksaan dokter bahwa sudah ada perkembangan sehingga pihak rumah sakit mengeluarkan surat pengantar untuk mengembalikan pasien kepada keluarga (penanggungjawab-red) dan bukan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, dimana pasien dirawat mulai dari 9/08/2024 dan keluar pada 22/08/2024,” ujarnya.
Menurut Parasian bahwa yang bertanggungjawab terhadap penyerahan terdakwa Midan ke RSJ-SH seharusnya adalah Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, bukan keluarga terdakwa.
Berdasarkan keterangan yang didapatkan oleh LBH-PPB dari RSJ-SH Parasian sangat menyayangkan kinerja JPU dariKejari Cikarang, Kabupaten Bekasi.
“Atas keterangan yang kami dapatkan dari pihak RSJ-SH kami selaku kuasa hukum keluarga korban sangat menyayangkan hal tersebut bisa terjadi, lebih aneh lagi bahwa pihak RSJ-SH tidak mengetahui bahwa saudara Midan itu masih berproses hukum perkara pembunuhan sebagaimana disebutkan dalam pasal 338 KUHPidana,” kesalnya.
Akibat tindakan ini, kuasa hukum sangat kecewa dan menganggap bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi tidak bertanggungjawab, sementara perkara Nomor 103/Pid.B/2024/PN Ckr itu belum inkrah atau belum mempunyai kekuatan hukum tetap,” ungkapnya.
Menurut Parasian bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi bertanggung jawab dalam penyerahan pasien Midan ke RSJ-SH dan juga menerimanya.
“Oleh karena itu sesuai prosedur seharusnya pihak Kejaksaan yang akan mengantar terdakwa Midan dan pihak Kejaksaan juga yang menerima terdakwa Midan ketika sudah dinyatakan sembuh,” katanya.
Untuk mendapatkan tanggapan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Koran Mediasi belum mendapatkan penjelasannya.
Sebelumnya, terdakwa Midan dituduh melakukan pembunuhan kepada Sumantri pada Sabtu, 25 November 2023 sekira jam 08.00 Wib di Kp Belendung RT018/006 Desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Terdakwa dituntut hukuman 7 tahun penjara, namun dibebaskan hakim dengan alasan terdakwa mengalami gangguan jiwa. (pir)
Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.