Dinyatakan Gangguan Jiwa, Pelaku Pembunuh Kakek Dibebaskan Hakim PN Cikarang, Keluarga Korban Kecewa

Keluarga korban saat mendatangi Lembaga Bantuan Hukum Perisai Putra Bekasi

CIKARANG, MEDIASI.COM – Terdakwa pelaku pembunuhan Sumantri, kakek berusia 76 tahun, dibebaskan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi dengan alasan terdakwa MN mengalami gangguan kejiwaan. Mendengar vonis bebas tersebut, keluarga korban pun mengaku kecewa dan menuntut keadilan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perisai Putra Bekasi.

Bebasnya terdakwa MN, membuat resah dan menimbulkan rasa ketakutan bagi keluarga almarhum Sumantri. Bahkan, salah satu cucu korban, Wati syok setelah mengetahui pelaku yang menggorok leher kakeknya dibebaskan hakim.

“Kami syok setelah mengetahui dan mendengar bahwa sipelaku pada hari Kamis tanggal 22 kemarin sudah dijemput anaknya. Iya Allah, enak bangat yang gorok bapak gua dah bebas baru juga delapan bulan, belum juga ketuk palu, dan kita juga belum tahu hasilnya. Kenapa dia sudah bebas,” ujar Wati menirukan ucapan bapaknya.

Anehnya dihari yang sama setelah MN bebas berada dirumahnya, Daman yang merupakan anak dari terduga pelaku mengancam ketiga orang anak dari Sumantri.

“Kita disamperin pas hari Kamis oleh anak pelaku, rumah saya kan di jembatan disitu ada anak korban mang Jajang, Jimmi, Masni dan satu orang lagi ada Darif mantu korban jadi cekcok dengan Daman, dan Daman mengatakan kepada kami “Gua sengaja bebasin bapak gua, biar gorok keluarga luh satu-satu, biar sama nasibnya kayak bapak luh,” lanjut Wati.

Untuk mengetahui alasan bebasnya terdakwa MN yang sudah menimbulkan keresahan pada keluarga korban yang sebelumnya cekcok dengan anak pelaku. Keluarga korban mendatangi Pengadilan Negeri Cikarang untuk mempertanyakan alasan bebasnya terdakwa.

“Dari pihak Pengadilan Negeri Cikarang mengatakan bahwa putusannya itu belum inkrah, masih ada upaya-upaya hukum. Namun yang buat keluarga bingung, kalau belum inkrah, kenapa bisa dipulangkan ke rumah, kalau memang dia mengalami gangguan jiwa (MN-red) seharusnya dia direhabilitasi di rumah sakit jiwa,” kesalnya.

Bebasnya terduga pelaku pembunuhan ini, keresahan bukan hanya dirasakan oleh keluarga korban akan tetapi juga ikut dirasakan tetangga sekitar.

“Ini sangat meresahkan kita keluarga, dan juga tetangga, jadinya kita di sekitar pada ketakutan,” cetusnya.

Keluarga korban menurut Wati merasa tidak nyaman dan selalu dihantui rasa takut dan berharap segera ada tindakan dan mendapatkan keadilan.

“Kondisi ini kami keluarga besar gak terima, anak-anak terduga pelaku sok jagoan semua, dan kami merasa terancam,” tutupnya.

Untuk mendapatkan dukungan mencari keadilan, Masdah selaku perwakilan keluarga mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perisai Putra Bekasi untuk meminta pertolongan dan pendampingan hukum.

Keluarga kakek Sumantri korban pembunuhan

Jonggara Simanjuntak SH selaku Direktur Lembaga Bantuan Hukum Perisai Putra Bekasi (LBH-PPB) mengatakan bahwa tim kuasa hukum akan segera dibentuk untuk melakukan penelusuran lebih lanjut dan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan agar pelaku tidak lagi bebas berkeliaran dan mengancam keluarga korban.

“Kami akan berupaya keras untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan benar dan keluarga korban mendapatkan keadilan serta perlindungan yang layak,” katanya.

Menanggapi hal itu, Hakim Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Isnandar Nasution melalui telepon selular WhatsAppnya saat dikonfirmasi mengatakan bahwa PN Cikarang dalam memutus perkara atas nama terdakwa MN dengan register perkara Nomor 103/Pid.B/2024/PN Ckr tersebut berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

“Seluruh pertimbangan majelis hakim sebagaimana lengkapnya termuat dalam putusan yang telah dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum didasarkan pada seluruh alat bukti dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan,” kata Isnandar.

Selanjutnya dalam Putusan yang telah dibacakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang pada pokoknya tidak membebaskan terdakwa tersebut, melainkan memutus bahwa
“Menyatakan terdakwa mengalami gangguan kejiawaan sehingga tidak mampu bertanggung jawab terhadap perbuatannya dan kemudian memerintahkan terdakwa dimasukkan dalam Rumah Sakit Jiwa sampai dengan dinyatakan sembuh”,

Yang mana terhadap putusan dari Pengadilan Negeri Cikarang kemudian Penuntut Umum telah mengajukan upaya hukum banding yang telah diputus pula oleh Pengadilan Tinggi Bandung dengan Putusan yang intinya menguatkan  Putusan Pengadilan Negeri Cikarang.

Salah satu yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim menyatakan Terdakwa mengalami gangguan kejiwaan adalah berdasarkan keterangan ahli dari Penuntut Umum serta adanya Visum et Repertum Pscyhiatricum RS Bhayangkara yang pada pokoknya menerangkan bahwa Terdakwa mengidap gangguan kejiwaan.

Bahwa ketika pihak dari keluarga korban datang ke Pengadilan Negeri Cikarang untuk meminta penjelasan, kemudian sudah bertemu Juru Bicara PN Cikarang dan diberikan penjelasan serta Fotokopi Putusan Pengadilan Negeri Cikarang dan Fotokopi Putusan Pengadilan Tinggi Bandung atas perkara tersebut. Selain itu para pihak juga dapat melihat amar lengkap putusan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Cikarang.

Pengadilan Negeri Cikarang dalam memeriksa, mengadili dan memutus selalu bersikap impartial (tidak memihak), memberikan kesempatan untuk menggunakan hak dan kewajibannya secara berimbang kepada Para Pihak yang berperkara, serta tidak mempunyai kepentingan sama sekali dalam perkara ini, kecuali menyidangkan sampai dengan menjatuhkan putusan selalu berpedoman dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. tutupnya (pir)

Penulis: Pirlen Sirait