BEKASI, MEDIASI.COM – Anggota DPRD Kota Bekasi yang baru saja dilantik dari daerah pilih (Dapil) Kecamatan Bekasi Utara dan Medan Satria, Nawal Husni mengatakan akan membawa dan mengawal aspirasi warga di dapilnya. terlebih politisi dari PPP ini mendengar Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, telah memiliki peraturan daerah tentang pesantren yang telah dirancang oleh legislator terdahulu.
Ini membuat pria yang juga salah satu pendiri Pondok Pesantren Al Muchtar di bilangan Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara sedikit lega. Dirinya mengaku senang dengan adanya Perda pesantren bisa menjadi payung hukum bagi yayasan pengelola pesantren dimana dalam perda ini pastinya akan ada aturan dan ketentuan yang lebih jelas terkait dengan penyelenggaraan pesantren di Kota Bekasi.
“Jelas senang kalau di Kota Bekasi ada Perda Pesantren, apalagi saya merupakan didikan pesantren. Saya berharap nantinya payung hukum bisa meningkatkan nasionalisme dan keagamaan yang tak terpisahkan.
Kebudayaan dan agama selalu beriringan dan menjadi bagian dari identitas bangsa Indonesia pada umumnya dan Kota Bekasi khususnya,” terangnya, Rabu (28/8/2024).
Nawal menambahkan, Perda Pesantren ini pastinya merupakan itikad baik dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk menata dan melindungi penyelenggaraan Pondok Pesantren yang baik, sehingga
pemerintah bisa mendeteksi mana yang layak harus didukung dengan aturan yang jelas.
Untuk diketahui, Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2022 mengatur tentang fasilitas penyelenggaraan Pesantren. Muatannya berisi ketentuan umum, pendirian Pesantren, perencanaan pengembangan Pesantren, pelaksanaan pengembangan Pesantren, penyelenggaraan Pesantren, pengelolaan data dan informasi, pendanaan, kerjasama, dan partisipasi masyarakat. (ADV/DPRD)
Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.