JAKARTA, MEDIASI.COM – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep telah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebagai syarat maju di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Hal itu dibenarkan Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, SH MH dalam siaran persnya, Jumat (23/8/2024). Menurutnya, Kaesang Pangarep anak bungsu Presiden Joko Widodo mengurus surat tidak sedang dicabut hak pilihnya.
Menurut Djuyamto, Kaesang mengurus tiga surat sekaligus untuk mengikuti kontestasi Pilkada Jateng. Ketiganya adalah surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang.
Djuyamto juga menjelaskan bahwa surat permohonan itu diajukan pada Selasa (20/8/2023). Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) di PN Jakarta Selatan, katanya, hari itu juga permohonan Kaesang langsung diselesaikan.
“Setelah kami cek di kepaniteraan hukum memang betul ada permohonan yaitu surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih dan surat keterangan tidak memiliki daftar tanggungan hutang sebagai perorangan atau secara badan hukum,” ujar Djuyamto.
Untuk diketahui, surat yang diurus Kaesang Pangarep itu adalah salah satu syarat dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada). Putra bungsu Presiden Joko Widodo ini akan maju menjadi bakal calon wakil gubernur (cawagub) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) 2024.
Surat tersebut diurus Kaesang bertepatan dengan keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum. (Gar)
Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.