Praperadilan Keempat RS Ditolak PN Jaksel, Polda Metro Jaya: Kami Hormati Putusan Hakim

Penulis: M. Sormin

JAKARTA, MEDIASI.COM — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) secara resmi menolak untuk seluruhnya permohonan praperadilan keempat yang diajukan RS. Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal dalam agenda pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).

Kepala Bagian Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Abrianto Pardede, menyatakan pihaknya menghormati keputusan hakim sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.

“Polda Metro Jaya menghormati putusan hakim yang menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon. Kami akan tetap mengikuti setiap proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Abrianto dalam keterangan resminya, Rabu.

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menilai permohonan praperadilan tersebut tidak lagi relevan setelah perkara pokok telah dilimpahkan ke pengadilan. Hakim berpendapat, pengujian terhadap alat bukti serta keberatan-keberatan yang diajukan dapat dilakukan secara lebih komprehensif dan tepat dalam persidangan perkara pokok.

Sementara itu, RS diketahui telah kembali mendaftarkan permohonan praperadilan kelima di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terkait langkah tersebut, Polda Metro Jaya menegaskan tetap menghormati hak setiap pihak untuk menempuh mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kombes Pol. Abrianto Pardede menjelaskan bahwa pihaknya akan mempelajari materi permohonan baru tersebut dan menyiapkan langkah hukum setelah menerima panggilan resmi dari pengadilan.

“Polda Metro Jaya juga siap mengikuti proses tersebut secara profesional dengan tetap menghormati independensi pengadilan dalam memeriksa dan memutus perkara,” tegasnya. (MS)

Exit mobile version