Erijon Siringo-ringo Ketua Pansus Nomor 33: Membahas Raperda Sangat Berhati-Hati Demi Bekasi Bersinar

Drs. Erijon Mangapul Siringo Ringo Anggota DPRD Komisi 1 (Ketua Pansus Nomor 33)

CIKARANG, MEDIASI.COM – DPRD Kabupaten Bekasi telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Nomor 33 khusus pembahasan perubahan status hukum PT BBWM menjadi Perseroda.

Pansus ini terbentuk sejak 28 Juni 2024 yang terdiri dari 13 orang perwakilan dari masing-masing fraksi dan 4 orang pimpinan DPRD sesuai dengan hasil paripurna sebelumnya.

Erijon Siringo-ringo selaku ketua Pansus menyampaikan bahwa tahapannya sudah dilaksanakan mulai dari kunjungan kerja, rapat kerja, study banding dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perseroan Terbatas Bina Bangun Wibawa Mukti (PT.BBWM).

“Pertemuan dari pansus telah terlaksana dilakukan seperti rapat kerja bersama dengan managemen PT BBWM, konsultan dan perangkat daerah, Kanwil Kemenkumham membahas raperda tentang perseroan terbatas BBWM,” ungkapnya.

Erijon selaku ketua pansus nomor 33 ini mengatakan bahwa mereka sangat berhati-hati dalam merumuskan dan memutuskan Perda ini.

“Dalam pembahasan raperda ini kami secara keseluruhan yang tergabung dalam pansus sangat berhati-hati agar perubahan terjadi sesuai dengan ketentuan,” katanya.

Erijon menjelaskan, dalam menggodok Perda piaknya sangat berhati-hati supaya perubahan terjadi sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No 54 Tahun 2017.

“Bahwasanya BUMD dalam perubahan Perseroda paling lama dua tahun setelah terbitnya PP ini dan seharusnya sudah mengikuti dan berganti nama menjadi Perseroda. Namun pansus dibentuk dan baru dilakukan pembahasan pada akhir masa jabatan DPRD di tahun 2024 padahal PP sudah terbit sejak tahun 2017,” ulasnya.

Terkait telah berubahnya BUMD menjadi Perseroda di website BBWM, dimana bahwa pembahasan baru dilaksanakan menurut Erijon itu akan dipertanyakan kembali.

“Memang hal ini sudah pernah dipertanyakan saat pembahasan dengan biro hukum dan lebih jelasnya nanti kita telusuri lagi,” tegasnya.

Menanggapi informasi yang beredar adanya 29 penambahan bidang usaha di dalam Peraturan yang baru, Erijon mengatakan hal itu perlu dikaji kembali. Jangan sampai para pengusaha lokal di Bekasi ikut terberangus akibat kehadiran penambahan bidang usaha.

“Kami juga masih menunggu jawaban BBWM, dan belum memberi jawaban secara jelas, siapa investor dan lain sebagainya,” paparnya.

Pasalnya menurut Erijon penambahan bidang usaha tersebut perlu dikaji lagi, seperti apa dampaknya bagi pengusaha lokal. Misalkan mereka masuk di bidang konstruksi, jika itu ikut digarap yang nominal anggaran Rp 200.000.000 sampai Rp1.000.000.000 melalui ekatalog.

“Tentu dampaknya pasti pada pengusaha lokal, makanya ini sedang kita kaji, agar semua bisa mendapatkan manfaat positif demi membangun Kabupaten Bekasi lebih baik dan bersinar lagi,” tutupnya.(Adv)