Melanggar Perizinan, Komisi II DPRD Kota Bekasi Kunjungi PT Bridgestone

Komisi II DPRD Kota Bekasi saat mengunjungi lokasi PT Bridgestone, Kamis (1/8/2024)

BEKASI, MEDIASI.COM – PT Bridgestone Tire Indonesia Plant Bekasi di Jalan Raya Bekasi KM 27, Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara, diduga melanggar perizinan. Salah satunya, tidak memiliki folder penampung air sesuai ketentuan perizinan.

Hal itu terkuak ketika dilaksanakannya kunjungan kerja Komisi II DPRD Kota Bekasi bersama beberapa dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Kamis (1/8/2024).

Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim sangat geram ketika mengetahui PT Bridgestone Tire Indonesia yang notabene perusahaan yang sudah go internasional tidak mematuhi aturan yang berlaku.

“Ini aneh, sekelas perusahaan internasional tidak memiliki fasilitas yang menjadi keharusan. Masak folder penampung air saja tidak mampu membangun,” kata Arif.

Menurut Arif, dampak tidak dimilikinya folder air itu, akan mengakibatkan banjir pada lingkungan masyarakat ketika musim penghujan tiba.

Menurut Arif, ini sebuah pelanggan yang harus disikapi. Karena, folder merupakan sarana utama yang harus disediakan, sesuai ketentuan perizinan dan dituangkan dalam site plant.

“Ini sebuah pelanggan, harus diambil sikap oleh pemerintah daerah. Jika memang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku, pemerintah tidak boleh diam,” kata Arif.

Ketika melakukan survei ke lingkungan perusahaan yang luasnya 27 hektar itu. Terlihat memang tidak ada folder yang disediakan oleh PT Bridgestone sebagai penampung air.

Semua lahan hanya dipenuhi bangunan dan terlihat beberapa area kosong yang belum digunakan untuk pembangunan. Sementara folder yang disyaratkan dalam perizinan setiap perusahaan tidak dimiliki.

“Coba kita lihat, tidak ada sama sekali folder di lingkungan perusahaan sekelas PT Bridgestone. Ini kan pelanggan yang tidak bisa ditolerir,” imbuh Arif.

Menyoal sanksi, Arif mengatakan, akan melakukan rapat khusus dengan anggota Komisi II untuk menyiapkan sanksi apa yang tepat atas pelanggaran yang dilakukan PT Bridgestone.

“Kami akan rapat di Komisi. Nanti kami akan rekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk memberikan sanksi yang tepat,” kilah Arif.

Sementara Denny Wahyu Sasongko, Senior Manager HRGA PT Bridgestone Plant Bekasi, usai kegiatan kunjungan Komisi II, berjanji akan memenuhi semua yang disyaratkan dalam perizinan, termasuk folder.

“Kami akan lengkapi semua kebutuhan sesuai aturan secepatnya,” kata Denny. (*)

Exit mobile version