CIKARANG, MEDIASI.COM – Sebanyak 60 orang security untuk pengamanan dalam (Pamdal) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi Tahun 2024, diduga tidak didaftarkan dalam kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang menjadi kewajiban pemberi kerja.
Menanggapi hal itu, Kepala Tim Tata Usaha Bagian Umum Pemkab Bekasi, Eko Teguh Santoso mengaku tidak mengetahui kewajiban tersebut. Namun, terkait keberadaan security Pamdal ini, katanya dikerjasamakan dengan pihak ke tiga melalui lelang.
“Kalau BPJS Kesehatan para Pamdal saya belum begitu paham, yang saya tahu BPJS Ketenagakerjaan, karena itu yang mengendalikan kan Kabag ia, coba nanti saya konfirmasi ke Kabag,” kata Eko Teguh Santoso kepada koranmediasi.com, Rabu (17/7/2024).
Berdasarkan update terbaru sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan pasal 32 ayat 1, ketentuan maksimal gaji karyawan yang dikenakan iuran BPJS kesehatan adalah Rp12.000.000 setiap bulannya.
Jika gaji si karyawan lebih dari Rp12.000.000 maka presentase 5% tetap dikalikan dengan nominal Rp12.000.000.
Misalkan jika si pekerja memiliki gaji Rp5.000.000, maka penghitungan iuran yang ditanggung perusahaan 4% X Rp5.000.000=Rp200.000, dan iuran yang dipotong dari gaji 1% X Rp5.000.000=50.000. Dengan demikian, iuran BPJS Kesehatan pekerja Rp250.000.
Namun seperti apa penerapan yang sebenarnya di Pemkab Bekasi, hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan tanggapan dari UPTD pengawas ketenagakerjaan wilayah II Karawang, Jawa Barat.
Mirisnya, Eko juga tidak menampik terkait untuk perlengkapan seperti Pesawat Handy Talkie (HT) yang diwajibkan dimiliki oleh para security, dengan menggunakan uang sendiri, karena pihak perusahaan tidak bisa mencakup pengadaan HT untuk semua security. Sebelumnya, security telah diberikan HT sebanyak 13 unit sudah ditarik kembali.
“Kelengkapan dari perusahaan ada, ada dari perusahaan, akan tetapi karena perusahaan tidak bisa memenuhi satu persatu, saya harapkan semua anggota Pamdal memiliki,” ujarnya.
Dengan alasan kebutuhan untuk kerja, menurut Eko, para security baiknya membeli HT masing-masing.
“Karena itu merupakan kebutuhan orang kerja, jadi itu kebutuhan, bukan suatu paksaan kalau masuk Pamdal harus punya, nggak begitu, dan ada inventaris juga,” kelitnya.(pir)

Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.