BEKASI, MEDIASI.COM – Tim Evaluasi Pelayanan Publik Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melakukan kegiatan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2024 ke Unit Lokus Evaluasi (ULE) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Abdul Abdulmadjid (CAM) Kota Bekasi, Kamis (6/6/2024).
Tim Evaluasi Pelayanan Publik di lingkungan Pemkot Bekasi terdiri dari beberapa unsur dinas serta bidang, yakni Bagian Organisasi Setda Kota Bekasi, Inspektorat Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah (Bapelitbangda), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi), dan Bagian Tata Pemerintahan.
Tim yang beranggotakan 13 orang ini sebelumnya telah melakukan tinjauan dan evaluasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi pada selasa (4/6/2024), kemudian Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bekasi pada Rabu (5/6/2024).
Pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh tim dengan melihat hasil pengisian formulir self asessment (F-01) pada sistem PEKPPP yang diisi oleh RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid dan dilanjutkan dengan melihat kesesuaiannya di lapangan.
Nur Laela Puspita Sari selaku evaluator dari Bagian Organisasi Setda Kota Bekasi menyampaikan, setelah dirinya dan tim melihat dan mencocokan formulir F-01 yang telah diisi oleh RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid, tim akan lanjut mengisi formulir F-02 sebagai tindaklanjut dari pemantauan dan evaluasi PEKPPP.
“Dari hasil penilaian PEKPPP tahun yang lalu RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid sudah mendapat nilai yang cukup bagus yaitu mendapat nilai A-, jadi mudah-mudahan di tahun ini bisa meningkat penilaiannya”, ungkapnya.
Sementara itu Wakil Direktur Umum dan Keuangan Yuli Swastiawati mengatakan, untuk pemantauan ini memang ada beberapa kekurangan yang belum diinput ke dalam formulir F-01, ini dikarenakan keterbatasan waktu penginputan dan sulit untuk upload dokumen dalam sistem PEKPPP.
“Kami akan terus berupaya melengkapi kekurangan formulir F-01 yang belum terupload hingga batas akhir penginputan yang jatuh pada 7 Juni 2024 pukul 23:59 WIB,” terangnya.
Untuk diketahui, PEKPPP adalah upaya pengukuran sistematis pada suatu unit kerja dalam jangka waktu tertentu guna memperoleh nilai indeks sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 29 tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik.
Tujuan dari PEKPPP ini adalah untuk memperoleh bahan penyusunan rekomendasi dalam perbaikan pelayanan, mendapatkan nilai indeks pelayanan publik (IPP), melakukan pemeringkatan kinerja penyelenggaraan Pelayanan Publik secara berkala, hingga memberikan penghargaan kepada Pembina, Penyelenggara, dan/atau Unit Lokus yang berprestasi.
Secara umum aspek pengukuran yang digunakan dalam pedoman evaluasi ini mengukur enam aspek penilaian antara lain Kebijakan Pelayanan, Profesionalisme Sumber Daya Manusia, Sarana dan Prasarana, Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP), Konsultasi dan Pengaduan, serta inovasi. (ADV/RSUD CAM)
Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.