BEKASI, MEDIASI.COM – Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, R Gani Muhamad instruksi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 agar mengundurkan diri jabatannya, demi mengantisipasi politik praktis di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Instruksi ini disampaikan Gani Muhamad karena ada beberapa ASN yang digadang-gadang akan mengikuti kontestasi Pilkada November 2024 mendatang. Seperti Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Uu Saeful Mikdar dan Direktur RSUD Chasbullah Abdulmadjid, Kusnanto Saidi.
Uu Saeful Mikdar misalnya, diketahui sudah mengembalikan formulir pendaftaran Bakal Calon (Balon) Wali Kota Bekasi melalui DPC PKB Kota Bekasi.
“Kita yakinkan yang bersangkutan, kalau memang serius maju, untuk keleluasaan harus segera mundur atau tidak cuti dulu. Agar saya bisa segera mencari opsi disposisi peralihan kedudukan sementaranya apakah diganti sebagai Plt atau Plh. Meski sebagai catatan ada pelanggaran etik yang mungkin sudah dilakukan,” ucap Gani Muhamad, Senin (20/5/2024).
Lebih lanjut, pria yang juga menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Kemendagri menyatakan dirinya akan memastikan kepada ASN yang hendak menyatakan diri mencalonkan diri sebagai Bakal Calon (Balon) Wali Kota Bekasi Bekasi.
“Itu harus saya pastikan dulu dengan benar dan yakin apakah hanya sebatas wacana say war atau apa, karena ini menyangkut status legal standing yang bersangkutan,” jelasnya.
“Jangan sampai juga memanfaatkan momentum-momentum untuk kampanye terselubung menggunakan media Pemerintah Daerah, tentu akan kami pastikan, kita yakinkan yang bersangkutan, kalau memang (serius maju) untuk keluasaan harus segera mundur atau engga cuti dulu,” sambungnya.
Menurutnya hal ini perlu dipastikan agar kedepannya tidak menjadi permasalahan yang terjadi disisi internal kepegawaian, dalam menyikapi ASN yang disinyalir hendak berpolitik praktis.
“Agar saya bisa segera mencari opsi disposisi peralihan kedudukan sementaranya apakah diganti sebagai Plt atau Plh. Meski sebagai catatan ada pelanggaran etik yang mungkin sudah dilakukan. Kita pastikan (lebih kroscek dulu), karena statementnya belum ada surat resmi, apakah ini berangkat dari keyakinan atau hanya ingin memeriahkan, bapak udah tau kan (sindirnya tanpa ingin menyebutkan nama seseorang),” pungkasnya.
Merujuk secara Perundangan-undangan Kepegawaian. Pemerintah telah memutuskan bahwasanya kepada para ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Sekaligus, ketentuan serupa juga didukung melalui aturan Pasal 9 ayat (2) UU ASN secara tegas menyebutkan pegawai pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. (sgs)

Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.