Permohonan Praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Dicabut dari PN Jakarta Selatan

Sidang praperadilan Ahmad Muhdlor Ali di PN Jakarta Selatan (foto: ist)

JAKARTA, MEDIASI.COM – Permohonan Praperadilan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dicabut melalui kuasa hukumnya.

Pengajuan pencabutan itu dibenarkan Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, SH.MH kepada awak media, Senin (13/5/2024). Menurutnya, permohonan tersebut telah dikabulkan Hakim Tunggal, Radityo Baskoro,SH.MH.

“Pemohon Praperadilan Ahmad Muhdlor Ali pada persidangan praperadilan hari Senin tanggal 13 Mei 2024 melalui kuasa hukumnya telah mengajukan pencabutan permohohan praperadilan, dimana terhadap permohonan tersebut telah dikabulkan oleh Hakim Tunggal Radityo Baskoro,” kata Djuyamto.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerima permohonan praperadilan Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor atau yang akrab disapa Gus Muhdlor terkait status penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Permohonan praperadilan tersebut diregistrasi dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Menurut Djuyamto, permohonan praperadilan ini diajukan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.

Sebelumnya, kuasa hukum Bupati Sidoarjo, Mustofa Abidin mengajukan gugatan praperadilan soal penetapan kliennya sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara pemotongan insentif pegawai di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. Alasannya, ada beberapa hal yang mendasari untuk melakukan upaya hukum praperadilan. (*/rls)