Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Harapkan LPK Mampu Persiapkan Tenaga Kerja Handal

Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Rusdi Haryadi

CIKARANG, MEDIASI.COM – Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) diharapkan mampu membantu dan mempersiapkan kebutuhan tenaga kerja yang handal dengan meningkatkan skill pekerja di bidang usaha tertentu, sehingga produktivitas dunia usaha dapat didongkrak melalui kemampuan para tenaga kerja.

Hal itu dikatakan Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Rusdi Haryadi kepada koranmediasi.com, Selasa (30/4/2024). Menurutnya, peningkatan dan persiapan kompetensi tenaga kerja merupakan aspek penting tumbuhnya dunia usaha. Bahkan, kebutuhan atas tenaga kerja yang profesional, kompeten, dan ahli pun semakin meningkat.

Rusdi menjelaskan, peranan LPK di Kabupaten Bekasi telah diatur dalam bentuk peraturan sebagai payung hukum. Untuk itu, sebagai wakil rakyat, Komisi IV DPRD akan melakukan monitoring LPK sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2019.

“Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi dalam menjalankan monitoring sudah memiliki payung hukum. Kita punya Perda no 4 tahun 2016 kemudian Perbup no 9 Tahun 2019,” urainya.

Demi mewujudkan keberadaan LPK yang kompeten dan profesional di Kabupaten Bekasi, Rusdi mengatakan selalu berkoordinasi dengan dinas ketenagakerjaan setempat agar keberadaannya legal.

“Kami Komisi IV DPRD selalu berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan agar LPK yang berada di Kabupaten Bekasi harus sudah memiliki persyaratan dan terdaftar, dan bersepakat yang ilegal harus kita berantas,” ungkapnya.

LPK itu sendiri menurut Rusdi, memiliki kewajiban untuk memberi pelatihan kepada pesertanya agar memiliki skill. Memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.

“Bahwa LPK yang beroperasi di Kabupaten Bekasi harus resmi dengan memenuhi segala persyaratan untuk mewujudkan sumber daya manusia yang disalurkan khususnya ke perusahaan sudah mendapatkan pelatihan dengan dididik untuk mendapatkan skill,” ujar Rusdi.

Untuk mengetahui jumlah LPK yang terdaftar dan yang tidak terdaftar di Kabupaten Bekasi, Rusdi mengatakan pihaknya memverifikasi data yang terdaftar di Disnaker dan melaksanakan sidak langsung ke perusahaan.

“Dalam rapat kerja bersama Disnaker, kita kerap meminta data-data LPK yang sudah terdaftar di Kabupaten Bekasi. Kami juga melakukan sidak langsung ke beberapa perusahaan di Kabupaten Bekasi, untuk memastikan keberadaan LPK tersebut terdaftar atau tidak,” jelasnya.

Tidak sampai disitu, peranan DPRD dalam menjalankan tugasnya saat sidak ke perusahaan, juga kerap mempertanyakan kuota tenaga kerja yang diterima sesuai dengan amanat Perda.

“Kita sidak ke perusahaan itu juga mempertanyakan penerimaan kuota tenaga kerja lokal itu bisa terpenuhi di Kabupaten Bekasi sesuai dengan amanat Perda no 4 Tahun 2016 itu, karena awalnyakan di angka 30 persen, namun di aturan Perda tidak bisa mencantumkan 30 persen, akhirnya kita menggunakan diksi memperioritaskan tenaga kerja lokal,” tandasnya.

Selain itu, Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi juga mempertanyakan mekanisme perekrutan tenaga kerja, karena perusahaan itu saat merekrut tenaga kerja ada yang melalui vendor, LPK dan ada juga yang melakukan langsung.

“Jadi disini kita memiliki tugas untuk melakukan pengecekan, apakah vendor itu sudah berijin, dan melakukannya sudah sesuai kuota, lalu apakah LPK itu memiliki instrumen pelatihan,” pungkasnya. (Adv/DPRD)

Penulis: Pirlen Sirait