Sosialisasi Ranperda, Poltak Sitorus: “Tonggo Raja” Bisa Jadi Solusi

TOBA, MEDIASI.COM – Anggota DPRD Fraksi Partai Grindra Provinsi Sumatera Utara, Pintor Sitorus sosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sumatra Utara terkait Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum di Desa Patane II, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, Kamis (18/4/2024) sore.

Adapun poin utama dalam Ranperda yang disampaikan oleh Harianto Butarbutar, Kasatpol-PP Kabupaten Toba, mencakup soal tertib sosial, tertib kesehatan, tertib jalur hijau, tanaman dan tempat umum, tertib sungai, saluran air, danau dan mata air, tertib bangunan, tertib pemilik dan penghuni bangunan, tertib usaha pariwisata, tertib usaha tertentu, tertib kependudukan, tertib peran serta masyarakat, tertib lalulintas dan angkutan jalan, tertib lingkungan, tertib tempat hiburan dan keramaian.

Dalam sosialisasi itu, Pintor Sitorus menyampaikan agar warga turut memberikan ide-ide dan saran-saran dalam menyusun Ranperda tersebut.

“Jadi nanti Bapak-Ibu boleh sampaikan ide yang baik terkait dengan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum untuk menyempurnakan peraturan ini,” katanya dalam sambutannya.

Dalam sosialisasi itu, sejumlah persoalan yang ada di tengah masyarakat adalah masalah pencurian ikan mas, terlebih menjelang bulan Desember.

“Jadi masalah di desa kami ini adalah masalah pencurian ikan mas, terutama saat menjelang bulan Desember. Jadi dengan ini, kami berharap agar bisa komunikasikan bagaimana solusi untuk ini,” kata seorang warga bermarga Sitanggang.

Menanggapi itu, Bupati Toba, Poltak Sitorus menyarankan agar pemerintah desa kembali menerapkan budaya ‘Tonggo Raja’ (musyawarah /rapat desa) untuk menentukan aturan-aturan yang tepat yang dapat diterapkan di tengah masyarakat.

“Jadi desa harus terapkan lagi budaya Tonggo Raja. Kumpulkan masyarakat untuk membicarakan hal ini, jika ada hal yang demikian terjadi, bawa dalam musyawarah,” katanya.

Poltak Sitorus meyakini bahwa Tonggo Raja dapat menjadi solusi dalam menangani masalah di tengah masyarakat. Bukan hanya mengatur soal pencurian, namun Tonggo Raja juga dapat mengatur hal-hal yang lain.

“Tonggo Raja ini dapat dituangkan dalam Perdes untuk mengatur hal-hal yang berpeluang mengganggu ketertiban dan ketenteraman masyarakat,” katanya menjelaskan. (MS)

Penulis: Marjoku Sormin