Terkait Kepemilikan Senpi, Dito Mahendra Dijatuhi Hukuman 7 Bulan Penjara, Segera Dikeluarkan dari Tahanan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat membacakan amar putusan terdakwa Mahendra Dito Sampurno

JAKARTA, MEDIASI.COM – Terdakwa Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra akhirnya dijatuhi hukuman 7 bulan penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah memiliki sejumlah senjata api (senpi) tanpa izin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2024).

Ketua Majelis Hakim I Dewa Made Budiwatsara dengan hakim anggota H Bawono Effendi dan Ahmad Samuar dalam amar putusannya juga memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan.

Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menyebutkan, dalam amar putusan majelis hakim disebutkan bahwa terdakwa Mahendra Dito Sampurno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api tanpa izin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata sesuai dakwaan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mahendra Dito Sampurno selama tujuh bulan penjara dan memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan,” ujar majelis hakim dikutip Djuyamto.

Sebelum menjatuhkan hukuman, majelis hakim menyebutkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Hal itu termasuk perbuatan yang memberatkan. Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Hal meringankan lainnya adalah terdakwa belum pernah dihukum. Kemudian, Mahendra Dito Sampurno juga tak pernah melakukan perbuatan tindak pidana yang mengakibatkan korban sehingga menyebabkan kematian maupun kerugian secara materiil.

Sebelumnya, terdakwa Mahendra Dito Sampurno dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ariya Satria. Dia juga dinyatakan terbukti memiliki sejumlah senpi ilegal. Jaksa mengungkap ada 15 senjata yang ditemukan saat penggeledahan di kediaman Mahendra Dito Sampurna.

Dalam surat tuntutan JPU disebut bahwa terdakwa telah melanggar, barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak.

Seperti diketahui, 15 senjata ditemukan di kediaman Mahemdra Dito Sampurno yang juga dijadikan kantor di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan penyidik KPK pada 13 Maret 2023 terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.

Penyidik KPK juga menemukan sejumlah peluru di antaranya peluru untuk senapan laras panjang, peluru kecil untuk pistol S & W, serta peluru tajam 9 mm untuk pistol. Jaksa mengatakan penyidik KPK dan Bareskrim Polri lalu berkoordinasi untuk mengecek temuan senjata tersebut.

Dari total 15 senpi yang ditemukan, hanya 6 senjata yang memiliki surat izin. Sementara 9 senjata yang terdiri atas 6 senjata api, 1 senapan angin, dan 2 airsoft gun tidak dilengkapi dokumen surat izin. (*/gar)