Tiga Raperda Kota Bekasi Memasuki Tahap Finalisasi DPRD

Nico Godjang, Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah Kota Bekasi

BEKASI, MEDIASI.COM – DPRD Kota Bekasi sedang memfinalisasi tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kota Bekasi, yaitu Raperda tentang Bangunan Gedung, Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman, dan Raperda tentang Pendayagunaan Tanah Terlantar.

Untuk Rancangan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung, masih terdapat beberapa hal yang perlu disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 dan dengan karakteristik kondisi yang ada di Kota Bekasi, seperti pengaturan mengenai masyarakat adat yang tidak dapat dicantumkan, karena memang tidak ada di Kota Bekasi.

Pernyataan tersebut, disampaikan Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) Nicodemus Godjang kepada media ini, Rabu (3/4/2024). Dirinya memgaku telah melakukan konsultasi ke Kementrian untuk membahas Raperda tersebut.

“Terdapat beberapa perbaikan, seperti tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman perlu diperhatikan agar pengaturan mengenai pengembangan kawasan berorientasi transit dikaji kembali untuk perumusannya, karena merupakan materi muatan yang masuk ke dalam pengaturan tata ruang, dan area perumahan tersebut hanya merupakan salah satu komponen dari struktur ruang kawasan berorientasi transit,” jelasnya.

Sedangkan untuk Rancangan Peraturan Daerah tentang Pendayagunaan Tanah Terlantar, tidak dapat diajukan, karena dari aspek rumusan judul dan materi muatan tidak sesuai, serta pemerintah daerah tidak mempunyai kewenangan dalam pendayagunaan tanah terlantar, termasuk dalam pengaturan mengenai reforma agraria.

Sehingga untuk Rancangan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung dan Perumahan dan Kawasan Permukiman perlu disempurnakan sedangkan untuk Rancangan Peraturan Daerah tentang Pendayagunaan Tanah Terlantar tidak dapat ditetapkan.(ADV/DPRD)