BEKASI, MEDIASI.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Bidang Metrologi Dinas Perdagangan dan Perindustrian meminta pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menerapkan Standart Operasional Prosedur (SOP) dalam penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Permintaan itu disampaikan saat meninjau lokasi SPBU 34.17106 di Jalan Juanda Kota Bekasi yang sempat viral karena merugikan konsumen akibat BBM jenis pertalite yang dijual bercampaur air, baru-baru ini.
“Tim kami telah meninjau langsung ke lokasi dan menemui owner SPBU untuk mengkonfirmasi dan meminta kronologis kejadian,” kata Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, Robert Kadisdagperin.
Menurut Robert, pihaknya juga meminta agar Management SPBU melakukan pengecekan dan menerapkan SOP setiap pendistribusian dan penyerahan bahan bakar ke SPBU.
Dia menjelaskan, pihak SPBU telah melakukan stop sementara penyaluran dan melakukan pengecekan serta perbaikan tangki produk pertalite, pertamax, dexlite dan pertamina dex.
Pihak SPBU juga telah melakukan perbaikan (kuras tangki) kendaraan konsumen yang mogok dan menggantikan pengisian BBM kendaraan konsumen dengan Pertamax dan pihak SPBU juga bertanggung jawab penuh atas kerusakan kendaraan konsumen pada kejadian tersebut.
Untuk menindaklanjuti kasus tersebut, Tim Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota dan Pertamina Regional Jawa Barat, melakukan investigasi gabungan terkait adanya dugaan BBM Pertalite bercampur dengan air di SPBU 43-17106.
“Tim Reskrim Polres Metro Bekasi Kota beserta pihak Pertamina Regional Jawa Barat melakukan pengecekan langsung ke lokasi SPBU, terdapat 4 dispenser BBM Pertalite yang diduga bercampur dengan air dan dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan kebocoran pada tangki,” ujar Kasat Reskrim AKBP M. Firdaus.
Dari hasil investigasi gabungan Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota dengan pihak pertamina regional Jawa Barat, katanya, telah diamankan orang pelaku AMT (Awak mobil tangki) Nana Nasrudin atau Nana (32) sebagai sopir dan Muhamad Apip atau Apin (27) sebagai kenek di Pool Terminal Depo Cikampek Jl. A. Yani No. 105 Dawuan Barat Kec. Cikampek Kab. Karawang.
Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kanit Krimsus dan personil unit Krimsus membawa para pelaku untuk dilakukan pengembangan.
Dari hasil pengembangan, lanjut Firdaus kemudian mengamankan 3 orang pelaku yaitu Andre Darma (67) Engkos (51) dan Subarna di SPBU 34.41341 beralamat dijalan Anggadita desa Klari Kec. Karawang timur Kab. Karawang. Para pelaku tersebut sebagai pembeli BBM jenis Pertalite.
Tim Sat Reskrim juga mengamankan barang bukti selang air dan selang Lison yang digunakan para pelaku untuk melalukan tindak pidana penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi jenis Pertalite dimana selang Lison digunakan untuk memindahkan BBM Pertalite dari Truk Tangki ke Bak penampungan dan Selang air untuk mengisi air ke dalam truk tangki mengantikan isi BBM yang berkurang. (Adv/Humas)

Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.