CIKARANG, MEDIASI.COM – Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi akan melayangkan surat teguran pertama kepada Lembaga Pelatihan Kerja Tiga Multi Global (LPK TMG) terkait pemutusan hubungan kerja atas nama Cakra Yuda di PT Asaba Metal Industri.
Hal itu diakui Kepala Bidang Pelatihan Kerja Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Widy Muliawan kepada Koran Mediasi, Kamis (21/3/2024).
Menurutnya, LPK TMG telah dikenai sanksi surat teguran pertama, karena dianggap tidak melaksanakan pelatihan calon tenaga kerja dengan maksimal.
“LPK tersebut sudah kita buatkan surat teguran pertama, tinggal menunggu penandatanganan kepala dinas. Namun LPK tersebut sudah terdaftar OSS dan memiliki dua workshop,” ujar Widy Muliawan.
Widy menjelaskan, untuk langkah pemeriksaan baik di LPK dan Perusahaan dalam sistem pemagangan yang punya wewenang adalah bidang pengawasan ketenagakerjaan. Dan, surat teguran juga nantinya akan didisposisi ke bidang tersebut.
“Kita memberi teguran ke LPKnya, dan untuk sistem pemagangannya jika ada yang tidak sesuai, itu wewenang ada di bidang pengawasan ketenagakerjaan, jadi nanti akan kita disposisi ke pengawasan,” ungkapnya.
Saat ditanya jumlah karyawan magang yang dicatatkan di dinas ketenagakerjaan, termasuk Cakra karena baru bekerja di PT Asaba dari LPK TMG, menurut Widy belum dicatatkan karena baru.
“Mereka kan baru bekerja magang, dan belum dicatatkan, dan harusnya itu harus dan kita belum terima,” tutupnya.
Sementara itu, untuk mendapatkan kebenaran informasi perihal proses pelatihan kerja yang didapatkan oleh Cakra di LPK TMG yang beralamat di Sentra Niaga Square Blok 8 B-2 Jalan Citanduy Raya, Jababeka, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Koran Mediasi telah mendatangi LPK tersebut, Rabu (20/3/2023).
Namun Koran Mediasi belum berhasil menghimpun informasi, karena perwakilan LPK sedang keluar. Hal itu disampaikan Afid salah seorang staf LPK TMG.
Afid mengaku, pihak perusahaan yang bisa dimintai tanggapan terkait pemberitaan Koran Mediasi sebelumnya, sedang tidak ada di kantor.
“Untuk perwakilan perusahaan yang bisa menerima dan menjawab, untuk hari ini tidak bisa bang, karena hari ini mereka sedang keluar,” ujarnya.
Adapun tujuan Koran Mediasi mendatangi LPK tersebut untuk mendapatkan perimbangan berita, karena sebelumnya Cakra yang berstatus sebagai tenaga magang di PT Asaba Metal Indonesia, mengaku dipekerjakan tanpa melalui pelatihan dan langsung ditempatkan di perusahaan tersebut.
Padahal, dikutip dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan pemagangan dalam negeri pada pasal 1 ayat 1 dalam peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
“Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja yang berkompetensi dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.
Dalam pasal 3 juga dijelaskan bahwa untuk menyelenggarakan pemagangan, perusahaan harus memiliki:
a.Unit pelatihan
b.Program pemagangan
c.Sarana dan prasarana; dan
d.Pembimbing pemagangan atau instruktur.
Cakra mengaku bahwa dia hanya dipekerjakan selama 4 hari dan tidak sesuai dengan perjanjian pemagangan antara peserta pemagangan dengan perusahaan yang dibuat secara tertulis, sesuai isi pasal 1 ayat 7 Permenaker Nomor 6 Tahun 2020.
Adapun uang saku yang didapatkan peserta magang atas nama Cakra Yuda selama 4 hari itu sebesar seratus delapan puluh dua ribu tiga ratus delapan puluh empat rupiah.
Tidak sampai disitu, Koran Mediasi juga mencoba menggali informasi ke tempat Cakra bekerja di PT Asaba Metal Industri yang berada di Kawasan Industri Jababeka 1 Jln Jababeka XVI, Blok U No 9, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Namun pihak perusahaan tidak bersedia memberikan tanggapannya, hal itu disampaikan security yang sedang bertugas.
“Bapak silahkan isi buku tamu dulu, dan tujuannya apa,” kata security sambil menambahkan bahwa pihak HRD perusahaan mempersilahkan Koran Mediasi mencari informasi kembali ke LPK TMG.
“Dari pihak perusahaan menyampaikan kepada pihak media agar kembali ke LPK ajah bang, tidak menerima untuk konfirmasi disini, ke LPK ajah bang perintah HRD,” ulangnya.
Hingga saat ini, Koran Mediasi belum mendapatkan informasi dari Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Jawa Barat terkait hasil pemeriksaan berkala yang dilakukan baik kepada LPK TMG maupun PT Asaba Metal Indonesia. (pir)
Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.