CIKARANG, MEDIASI.COM – Kehadiran Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Kabupaten Bekasi merupakan salah satu cara untuk mengurangi pengangguran. Sebab, jika pencari kerja terlatih dan memiliki kemampuan sesuai yang dibutuhkan perusahaan, sangat mudah mereka mendapatkan pekerjaan.
Tapi lain halnya yang dialami Cakra, salah seorang pencari kerja yang bekerja di salah satu perusahaan melalui LPK PT Tiga Multi Global yang berlokasi di Kawasan Industri Jababeka 2 Ruko Sentra Niaga Square Blok 8 B-2 Jalan Citanduy Raya, Jababeka, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dengan melengkapi surat lamaran ke LPK TMG, Cakra dipekerjakan di PT Asaba Metal Industri sejak 4 Febuari 2024 dengan status kontrak kerja magang selama 6 bulan sesuai perjanjian kerja yang ditandatangani oleh pihak PT AMI dan Cakra.
Anehnya, setelah Cakra direkrut LPK tersebut sebelum dipekerjakan di PT AMI, tidak melalui pelatihan untuk meningkatkan hard skill ataupun soft skill, sebagai mana mestinya lembaga yang memenuhi persyaratan yang sudah mendapat perhatian khusus untuk mendapatkan izin menyelenggarakan pelatihan kerja.
Pasalnya, Cakra yang dipekerjakan di PT AMI tanpa mendapatkan pelatihan tersebut, tidak menjalani pekerjaan sesuai dengan perjanjian kontrak selama 6 bulan. Cakra mulai bekerja pada 5 Februari 2024 dan pada 9 Februari 2024 sudah terjadi pemutusan hubungan kerja.
Menurut Cakra, terjadinya pemutusan hubungan kerja pada dirinya atas pemberitahuan atasannya yang bernama Sigit Purnomo, bahwa Cakra dianggap telah melakukan kesalahan kerja.
Dengan masa kerja yang sangat singkat, pihak perusahaa mengakhiri hubungan kerja dengan masa kerja 4 hari dengan penghasilan yang didapatkan sebesar Rp 182.000.
Demi mencari keadilan atas dirinya sebagai putra daerah, Cakra yang diwakili oleh Sas selaku orang tuanya telah bersurat ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi. Dia juga telah melakukan pertemuan dengan perwakilan dinas dan perwakilan LPK.
“Saya selaku orang tua Cakra telah melakukan pertemuan pada hari Rabu kemarin, untuk membahas perselisihan yang dialami anak saya, dari LPK ada hadir Pak Juanda dan dari dinas ada Pak Budi,” ujar Sas, Sabtu (16/3/2024).
Dalam pertemuan yang berlangsung di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi tersebut, katanya, terjadi pembahasan pelatihan dan hak pekerja.
“Kita mempertanyakan peranan LPK dalam memberikan pelatihan kepada pencari kerja sebelum dipekerjakan di perusahaan. Pihak LPK tidak bisa jawab, dan dari dinas juga menyalahkan LPK. Jadi kami mendesak agar Disnaker menertibkan LPK yang tidak memenuhi persyaratan,” katanya.
Cakra melalui orang tuanya Sas berharap agar pihak dinas melakukan pemeriksaan terhadap LPK dan perusahaan tempatnya bekerja sebagai bentuk jaminan dan perlindungan hukum.
“Sebagai orang tua saya meminta dan mendorong keseriusan dinas untuk melakukan tugasnya memeriksa LPK dan perusahaan tersebut, agar perjanjian magang sebagai bentuk jaminan dan kepastian hukum untuk melindungi hak dan kewajiban karyawan magang dan perusahaan,” harapnya.
Perlu diketahui, aturan magang Indonesia terdapat di dalam pasal 21 hingga pasal 29 UU No 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan. Selain itu aturan magang juga ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pemegangan di Dalam Negeri.
Sementara untuk jenis LPK khusus dalam negeri, bisa mengeceknya dengan cara lain sesuai yang disebutkan oleh bantuan.kemnaker.go.id
Berikut pergi ke laman web kelembagaan.kemnaker.go.id
Ketikkan nama LPK yang ingin dicari di kolom “Cari Info Lembaga” jika LPK tersebut terdaftar resmi di Kemnaker, nama LPK akan muncul.
Klik nama LPK tersebut untuk mengetahui informasi LPK secara rinci.
Kamu juga bisa melakukan filter di bagian “Semua Lembaga” apabila ingin mengecek LPK Pemerintah, LPK Swasta, LPK yang menjadi mitra Prakerja, JKP, dan lainnya.
Itulah informasi mengenai apa itu LPK untuk kamu ketahui. Karena mengikuti LPK adalah hal yang memiliki banyak keuntungan namun juga berisiko cukup tinggi jika tidak waspada dengan penipuan, maka kamu harus selalu berhati-hati, ya.
Koranmediasi.com sudah berusaha mencari informasi baik dari pihak Dinas, LPK dan juga perusahaan, untuk mengetahui alasan pemutusan hubungan kerja dan status si pekerja di perusahaan tersebut serta apa-apa saja hak dan kewajiban si pekerja, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi. (pir)
Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.