Rusdi Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Ajak Pengusaha Hindari PHK

Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Rusdi Haryadi

CIKARANG, MEDIASI.COM – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Rusdi Haryadi mengajak para pengusaha menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Menurutnya, dengan lahirnya UU Omnibuslaw jauh sebelumnya diprediksi PHK akan meningkat.

Maraknya PHK bagi buruh di Kabupaten Bekasi pada tahun 2024 yang bekerja di perusahaan menurut Rusdi Haryadi beragam persoalan. Seperti faktor inflasi, resesi global dan lain sebagainya.

“Saya sudah memprediksi bahwa Omnibuslaw itu akan menciptakan gelombang PHK, bahwa bantalan pengaman para pekerja itu dilucuti, dengan mudahnya proses PHK,” ujar Rusdi Haryadi kepada media ini, Rabu (21/2/2024).

Pasalnya menurut Rusdi perbedaan hak dan kewajiban buruh sebelumnya pada UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 dengan UU Cipta Kerja tidak menguntungkan si pekerja.

“Ada beberapa kasus perselisihan pekerja yang kita tangani mestinya dengan masa kerja sekian tahun, dia dengan UU 13 Tahun 2003 bisa mendapatkan pesangon ratusan juta, tapi dengan peraturan menteri yang baru, sipekerja hanya mendapatkan puluhan juta, turunnya jauh dan proses PHKnya sangat rentan buat pekerja,” urainya.

Rusdi mencontohkan beragam alasan PHK pengaruh inflasi dan resesi global menjadi penyebab. Ada salah satu perusahaan yang melakukan PHK pada ratusan pekerja sebelumnya untuk mempekerjakan kembali karyawan yang sudah di PHK sebelumnya dan itu dilakukan.

“Kami mendatangi perusahaan tersebut, dan kita advokasi meminta perusahaan untuk mempekerjakan kembali, namun enam bulan berikutnya perusahaan sudah tidak sanggup lagi menanggung beban anggaran dan berakhir penutupan perusahaan,” terangnya.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi itu mengatakan sebagai anggota DPRD pihaknya hanya bisa melakukan itu kepada pekerja.

“Proses itulah yang bisa kami lakukan, selagi perusahaan masih bisa produksi kami berharap hubungan baik antar pekerja dan pengusaha terjalin dan menghindari PHK bagi pekerjanya,” harapnya.

Kendati demikian ketika pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan buruhnya untuk tetap memperhatikan hak dan kewajibannya terpenuhi.

“Jika memang jalan terakhir pemutusan hubungan kerja dilaksanakan harus benar-benar tetap memperhatikan aspek hak dan kewajiban mereka,”harapnya.

Dengan demikian banyaknya aduan pekerja yang di PHK, dan berharap dukungan para wakil rakyat, Rusdi mengaku siap menerima aduan dengan bersurat ke Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi.

“Kami siap membantu kawan-kawan yang mengadu, silahkan berkirim surat ke DPRD Kabupaten Bekasi komisi IV,” tandasnya.

Menurut politisi PKS ini bahwa rapat dengar pendapat dalam penyelesaian perselisihan buruh ini tidak memiliki legal standing yang kuat.

“Rapat dengar pendapat yang diselenggaraan oleh dewan itu sebetulnya tidak punya legal standing yang kuat. Ini hanya proses politik yang fungsinya adalah menjaga hak-hak pekerja itu bisa terlindungi. Walaupun dengan berlakunya UU Ciptaker ini, kita pun kesulitan untuk melindungi hak-hak mereka di atas normatif, karena itu diberi ruang oleh peraturan seperti dicicil dan itu yang memberatkan kita mengadvokasi,” tutupnya.(Adv)

Penulis: Pirlen Sirait