Proyek Pembangunan GOR Terpadu Kota Bekasi Diduga Sarat KKN

Pembangunan Pondasi GOR Terpadu Kota Bekasi

KOTA BEKASI, MEDIASI.COM – Poyek pembangunan GOR Terpadu (Pekerjaan Standar Gedung) di Jalan Ahmad Yani,Kota Bekasi dengan nilai pagu Rp9.809.602.000 diduga sarat Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN). Hal itu dikatakan Sekretaris Jenderal LSM Forkorindo, Timbul Sinaga kepada media ini, Rabu (17/1/2024).

Menurutnya, anggaran proyek pembangunan pondasi Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu ini sangat tidak masuk akal. Pasalnya, dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp9.782.387.000, PT Manesa Green Abadi sebagai pelaksana kegiatan hanya melakukan penawaran 97 persen.

“PT Manesa Green Abadi ditetapkan sebagai pemenang tender dengan harga penawaran Rp9.478. 986.359 atau sekitar 97 perser dari nilai HPS kegiatan,” katanya.
Menurutnya, dalam memenangkan tender kegiatan ini, diduga pihak PT Manesa Green Abadi melakukan praktik KKN dengan panitia lelang atau pengguna anggaran.

“Kalau bukan plotingan, tidak mungkin penawaran 97 persen dimenangkan panitia lelang. Akibatnya, pelaksanaan kegiatan di lapangan pun diduga tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB),” ujar Timbul Sinaga.

Untuk diketahui, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pelaksana proyek pembangunan GOR Terpadu ini adalah Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi.

GOR Terpadu ini direncanakan enam lantai. Sumber anggarannya dari dana bantuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Pembangunan sarana olahraga ini akan dilakukan secara bertahap mulai tahun 2023 dengan membuat pondasi.

Informasi yang berhasil dihimpun koranmediasi.com, program pembangunan sarana olahraga ini ditargetkan tuntas pada tahun 2025. Pasalnya, Kota Bekasi akan menjadi tuan rumah dalam perhelatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XV Jawa Barat tahun 2026. (gar)