KOTA BEKASI, MEDIASI.COM – Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, YY Kepala Dinas UMKM, TT Kepala Bidang, dan DN selaku Kepala Seksi, dinonaktif dari jabatannya karena terlibat dugaan korupsi pengadaan ekskavator dan buldoser di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi tahun anggaran 2021.
Hal itu dibenarkan Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad kepada awak media menanggapi penetapan terangka ketiga ASN tersebut, Jumat (5/1/2024). Menurutnya, pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah kepada ketiga ASN tersebut.
“Kita saksikan bersama semalam ada penetapan tersangka terhadap pejabat-pejabat yang ada di Pemkot Bekasi. Tapi mari kita junjung tinggi asas praduga tak bersalah, berikan kesempatan kepada para pejabat itu nanti di pengadilan,” ujar R Gani Muhamad.
Dia juga mengatakan pihaknya turut mengawal dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan sesuai ketentuan, dan tetap akan mengendepankan rasa keadilan.
“Kita hormati, kita percayakan sepenuhnya bahwa jalannya proses hukum akan berjalan secara awareness dan berkeadilan. Mari kita kedepankan asas praduga tak bersalah, sambil kita menunggu proses hukum yang sedang dilakukan kejaksaan,” ungkapnya.
Gani menyebutkan, dengan ditetapkannya YY sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, statusnya sebagai ASN pun turut dicabut sementara.
“Ini kan ada UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN di Pasal 53 Ayat 2. Jadi kalau pegawai ASN ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa, maka sesuai aturan dilakukan pemberhentian sementara sebagai ASN dan jabatannya juga mengikuti (diberhentikan),” terang Gani.
Oleh sebab itu, lanjut Gani, jika status kepegawaian YY sebagai Aparatur Pemerintah Daerah berakhir, maka secara transisi pimpinan kedinasan YY yang tengah menjabat sebagai Kepala Dinas UMKM Pemkot Bekasi juga akan berpengaruh.
“Iya berhenti (untuk status kepegawaiannya), diberhentikan sementara status ASN-nya. Ini bukan saya yang ngomong, tapi aturan UU ASN terbaru di Pasal 53 Ayat 2,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kota Bekasi berinisial YY akhirnya ditetapkan tersangka dan ditahan langsung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi terkait dugaan korupsi pengadaan ekskavator dan buldoser tahun anggaran 2021.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Yadi Cahyadi, dalam kasus ini tersangka YY ditangkap bersama 3 orang terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan ekskavator dan buldoser tahun anggaran 2021 senilai Rp22,9 miliar lebih.
“Pada hari ini tim penyidik pidana khusus telah menetapkan tersangka korupsi excavator dan buldoser dari dana bantuan DKI Jakarta. 3 orang dari ASN Pemkot Bekasi dan 1 orang dari pihak kontraktor,” ujar Yadi Cahyadi dalam keterangan presnya, Kamis (4/1/2024).
Yadi menjelaskan, mantan Kadis LH Kota Bekasi, YY ditetapkan sebagaai tersangka usai menjalani pemeriksaan, Kamis (4/1/2024) malam. Menurut Yadi, kerugian negara terkait pengadaan eskavator dan buldoser tersebut mencapai Rp 5 miliar.
Kerugian negara ini berdasarkan hasil audit kerugian dari Inspektorat Kota Bekasi terkait pengadaan 6 ekskavator dan 2 buldoser yang bersumber dari dana bantuan Provinsi DKI Jakarta.
“Kerugian negara berdasarkan audit dari inspektorat, Rp 5 miliar lebih. 4 tersangka langsung kita masukan ke lapas Bulak Kapal,” kata Yadi.
Seperti diketahui, YY merupakan Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas UMKM.
Dan tersangka DN sendiri saat itu menjabat sebagai PPTK (Kepala Seksi) di Dinas LH dan TT menjabat sebagai PPK (Kabid LH), dan IP selaku pihak kontraktor pelaksana kegiatan. (gar)

Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.