Diduga Korupsi Pengadaan Ekskavator, Mantan Kadis LH Kota Bekasi Ditahan, Siapa Menyusul?

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekaso, Yadi Cahyadi saat memberikan keterangan kepada awak media

KOTA BEKASI, MEDIASI.COM – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kota Bekasi berinisial YY akhirnya ditetapkan tersangka dan ditahan langsung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi terkait dugaan korupsi pengadaan ekskavator dan buldoser tahun anggaran 2021.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Yadi Cahyadi, dalam kasus ini tersangka YY ditangkap bersama 3 orang terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan ekskavator dan buldoser tahun anggaran 2021 senilai Rp22,9 miliar lebih.

“Pada hari ini tim penyidik pidana khusus telah menetapkan tersangka korupsi excavator dan buldoser dari dana bantuan DKI Jakarta. 3 orang dari ASN Pemkot Bekasi dan 1 orang dari pihak kontraktor,” ujar Yadi Cahyadi dalam keterangan presnya, Kamis (4/1/2024).

Yadi menjelaskan, mantan Kadis LH Kota Bekasi, YY ditetapkan sebagaai tersangka usai menjalani pemeriksaan, Kamis (4/1/2024). Menurut Yadi, kerugian negara terkait pengadaan eskavator dan buldoser tersebut mencapai Rp 5 miliar.

Kerugian negara ini berdasarkan hasil audit kerugian dari Inspektorat Kota Bekasi terkait pengadaan 6 ekskavator dan 2 buldoser yang bersumber dari dana bantuan Provinsi DKI Jakarta.

“Kerugian negara berdasarkan audit dari inspektorat, Rp 5 miliar lebih. 4 tersangka langsung kita masukan ke lapas Bulak Kapal,” kata Yadi.

Seperti diketahui, YY merupakan Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas UMKM.

Dan tersangka DN sendiri saat itu menjabat sebagai PPTK (Kepala Seksi) di Dinas LH dan TT menjabat sebagai PPK (Kabid LH), dan IP selaku pihak kontraktor pelaksana kegiatan
(Direktur Utama PT Gajah Sora Perkasa).

Hasil Audit BPK Jawa Barat 2023

Sementara itu, hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, tahun anggaran 2022 ditemukan kerugian negara Rp857.721.496 dari hasil distribusi pelayanan persampahan di 12 Kecamatan Kota Bekasi.

Dalam audit BPK Provinsi Jawa Barat No.05A/LHP/XVII. BDG/04/2023 tertanggal 05 April 2023, disebutkan bahwa perhitungan, penetapan, pemungutan daan penyetoran retribusi pelayanan persampahan tidak sesuai dengan ketentuan.

Menanggapi hal ini, Kadis LH Kota Bekasi, Yudianto melalui Kasubag Keuangan, Iin mengatakan bahwa pihaknya sudah mengembalikan sebagian kerugian negara tersebut.

“Kami sudah mengembalikan sesuai temuan BPK bang. Ini buktinya,” ujar Iin sambil menunjukkan sebuah kuitansi kepada media ini. (gar)