Pembacaan Putusan Praperadilan Firli Bahuri akan Disiarkan Live Streaming

Djuyamto, SH MH, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (foto: ist)

JAKARTA, MEDIASI.COM – Sidang pembacaan putusan praperadilan mantan Ketua KPK Firli Bahuri akan disiarkan langsung secara live streaming melalui kanal youtube Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (19/12/2023) sekitar puku 15.00 WIB.

Hal itu disampaikan Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, SH,MH dalam siaran pers yang dimuat di grup WhatsApp.

“Sidang pembacaan putusan praperadilan Firli Bahuri akan dibacakan pada hari ini pkl.15.00 WIB di ruang sidang utama PN Jkt Selatan. Sidang akan disiarkan live streaming melalui youtube PN Jkt Selatan,” katanya.

Sebelumnya, dikutip dari Cnn Indonesia.com, tim kuasa hukum Firli Bahuri menyerahkan 126 halaman kesimpulan kepada hakim tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan Imelda Herawati.

Dia mengatakan berkas kesimpulan tersebut berisi tentang pokok permohonan yang juga telah dibacakan di awal persidangan, di antaranya terkait penetapan tersangka hingga proses penyidikan yang menurutnya tidak sah.

Firli diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11) malam.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 malam.

Tim penyidik menilai sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat jenderal polisi (purn) bintang tiga tersebut.

Tak terima ditetapkan tersangka, Firli Bahuri lantas mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023. Ia menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.

Dalam sidang, Tim Advokasi Bidang Hukum Polda Metro Jaya (Bidkum PMJ) membeberkan penerimaan uang miliaran rupiah oleh Firli terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) RI tahun 2020-2023.

Sementara itu, Firli melalui kuasa hukumnya menilai kasus itu tidak murni sebagai penegakan hukum. Firli menilai ada kepentingan Karyoto terkait kasus yang membuat dirinya menjadi tersangka. (*/gar)