Rumah Dieksekusi, Pengacara Ahli Waris Keluarga Pangaribuan Surati Ketua Mahkamah Agung

LAGUBOTI, MEDIASI.COM – Kuasa Hukum ahli waris Martohonan Pangaribuan memohon supaya Ketua Mahkamah Agung RI menangguhkan eksekusi pengosongan rumah warisan sampai turun putusan PK (peninjauan kembali).

“Kami minta supaya Ketua Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri Balige menangguhkan pengosongan rumah mengingat yang bersengketa adalah sesama ahli waris. Di samping itu, permohonan PK sudah kami ajukan pada bulan Oktober melalui Pengadilan Negeri Balige, belum lagi dalam suasana Natal,” kata Mhd Hendra, SH selaku kuasa hukum ahli waris Dameria Pangaribuan, Manancir Pangaribuan dan Manga ntar Pangaribuan kepada tim gabungan eksekusi disaksikan awak media di Jl Sisingamangaraja Laguboti, Kamis (30/11-2023).

Dasar eksekusi rumah keluarga peninggalan ayah mereka itu ( Martohonan Pangaribuan) tertuang dalam perkara perdata No. 2/Pdt.Eks/2023/PN. Blg jo. 29/Pdt.G/2018/PN.Blg. Atas datangnya surat ini, kuasa hukum pun tidak tinggal diam. Tim kuasa hukum Firnando Pangaribuan, SH, Mhd Hendra, SH dan Mhd Fadli, SH dari kantor hukum Ekarisman Zebua, SH & Rekan mengirim surat ke Ketua Mahkamah Agung RI, Kepala Badan Pengawasan MA, Ketua Komisi Yudisial RI, Ketua P N Balige, Kapolda Sumut dan Kapolres Toba.

Isi surat, bahwa mereka akan melakukan ‘aksi damai’ dengan mengerahkan 60 orang di lokasi eksekusi seraya membawa spanduk yg berisi bahwa mereka masih satu darah / sekeluarga almarhum Martohonan Pangaribuan.

Perlu diketahui, Almarhum Martohonan Pangaribuan punya keturunan – Manga ntar Pangaribuan, Albert Pangaribuan, Dulles Pangaribuan, Dameria Pangaribuan dan Manancir Pangaribuan.
Albert Pangaribuan sudah meninggal. Turunannya lah (Fernando Pangaribuan) menggugat adik ayahnya Manga ntar Pangaribuan, Manancir Pangaribuan ( abang ayahnya) dan Dameria Pangaribuan ( kakak perempuan ayahnya).

Fernando Pangaribuan yg tinggal di Rusun Tower Pulo Gebang, Jakarta Timur itu menggugat adik, abang dan kakak perempuan dari ayahnya pada tahun 2018. Di tingkat pertama, pengadilan negeri Balige, gugatan Albert Pangaribuan ditolak. Lantas Dia banding. Di tingkat banding pun dia kalah. Lantas tingkat terakhir(Kasasi) Albert justru berbalik 380 derajat alias menang.
Hal ini disampaikan kuasa hukum tereksekusi pada awak media.

Mengingat perkara dianggap inkracht van gewjsde) (berkekuatan hukum tetap – Red) , Albert melalui kuasa hukumnya mengajukan eksekusi. Inilah kejadian di lapangan yang menjadi ‘tontonan menarik’ bagi warga setempat terlebih tanah dan rumah sengketa merupakan jalan lintas Medan – Palembang. Praktis jalan raya jadi macet total. (MS)

Penulis: Marjoku Sormin