Jelang Kampanye Terbuka, ASN Pemkot Bekasi Diminta Tidak Terlibat Politik Praktis

Tahapan Bambang Sutopo, Wakil Ketua II DPRD Kota Bekasi

KOTA BEKASI, MEDIASI.COM – Dalam rangka menghadapi pemilihan umum (Pemilu) baik itu legislatif maupun Presiden, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi diminta tidak terlibat politik praktis.

Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua II DPRD Kota Bekasi, Tahapan Bambang Sutopo, Senin (20/11/2023). Menurutnya, stakeholder terkait pemilu, harus benar-benar bisa mengawasi netralitas ASN dan non ASN Pemkot Bekasi.

Dirinya menegaskan, netralitas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sangat penting dan menentukan.

“Beberapa hari yang lalu, sudah dilaksanakan kirab yang menandakan dimulainya putaran pemilu terbuka. Jadi, saya meminta ASN harus netral untuk menghindari penyalahgunaan sumber daya untuk tujuan politik. Selain itu, untuk menjaga integritas kompetisi politik, dan melindungi kepentingan publik,” terangnya.

Netralitas ASN, menurut Tahapan, bukan hanya sebagai kewajiban moral, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk menghindari potensi penyalahgunaan kekuasaan dan sumber daya pemerintah dalam kepentingan politik tertentu.

Ia menekankan bahwa sikap netralitas ASN juga merupakan simbol pemberian pelayanan yang adil, menjaga agar pelayanan publik tidak dipengaruhi oleh pertimbangan politik, dan memastikan kebijakan pemerintah tetap berfokus
pada kepentingan umum.

“Netralitas ASN adalah dukungan untuk prinsip demokrasi dengan cara memastikan pelaksanaan pemilu yang adil, memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam memilih secara bebas, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat,” tuturnya.

Dirinya juga menekankan bahwa dalam peran mereka sebagai profesional, ASN diharapkan memperlakukan politisi dan partai politik dengan setara dan tidak memihak. Mereka diingatkan untuk bekerja secara independen atas dasar kepentingan negara dan masyarakat, terlepas dari siklus politik praktis lima tahunan.(ADV/Setwan)