Hore! Pj Wali Kota Bekasi Tegaskan Tak Ada Pemberhentian TKK

Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad saat memimpin rapat koordinasi bersama seluruh Kepala OPD Pemkot Bekasi, Senin (9/10/2023)

KOTA BEKASI, MEDIASI.COM – Hore! Pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akhirnya bisa lega dan tenang. Pasalnya, Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad telah menegaskan tidak ada pemberhentian TKK.

Penegasan ini menjadi jawaban atas maraknya isu yang beredar tentang pemberhentian TKK di lingkungan Pemkot Bekasi. Hal ini disampaikan Raden Gani Muhamad setelah menggelar rapat koordinasi bersama seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (9/10/2023).

Dalam rapat yang digelar di ruang rapat Pj Wali Kota Bekasi tersebut, secara khusus membahas tentang kebutuhan TKK di Kota Bekasi. Hasil keputusan rapat koordinasi adalah:

1. Pemerintah Kota Bekasi tidak melakukan pemberhentian TKK.
2. Segera lakukan sinkronisasi data kepegawaian terkait Tenaga Non-ASN yang terdata di BKPSDM Pemerintah Kota Bekasi dengan data base yang ada di Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
3. Serap aspirasi rekan-rekan Non-ASN atau TKK, lalu pelajari permaslahan yang terjadi, lalu berikan jawaban terkait langkah-langkah solutifnya, termasuk mengenai sistim pembayaran gaji bagi mereka;
4. Pemerintah Kota Bekasi akan tetap memfasilitasi, memperhatikan, dan membantu menjawab pertanyaan serta aspirasi dari rekan-rekan Non-ASN atau TKK dengan selalu mensinergikan secara konseptual dengan data base di BKN, dengan tetap mematuhi Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Asisten Administrasi Umum dan Perekonomian Daerah Dwie Andyarini juga memaparkan, untuk bulan Desember 2023 gaji TKK yang terdata didata BKN, menggunakan SPK (surat perintah kerja) dari Kepala OPD masing-masing, sama dengan bulan-bulan sebelumnya, adapun untuk yang tidak terdata dalam data base BKN menggunakan mekanisme pengadaan jasa lainnya perorangan (PJLP). Hal tersebut dilakukan Pemerintah Kota Bekasi semata-mata karena Pemerintah Kota Bekasi tidak mau ada satu pun TKK yang diberhentikan.

Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Nadih Arifin dalam menjawab persoalan jumlah TKK yang belum tercatat di BKN, kepada Pj Wali Kota menyampaikan bahwa ada TKK yang belum tercatat di BKN.

“Adapun mereka yang belum tercatat, karena pada saat pemberkasan, Tenaga Non-ASN atau TKK yang masuk di tahun 2021 belum genap satu tahun masa kerja, sehingga tidak lolos pemberkasan, ada juga yang Analisis Jabatan (Anjab) -nya tidak sesuai format yang ada di BKN, maka akhirnya tertolak, dan ada juga mereka yang usianya belum genap 19 tahun,” ucap Nadih Arifin.

Dari poin-poin yang disampaikan tersebut, Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad menginstruksikan Asda 3, BKPSDM, ITKO, BPKAD, Bapelitbangda dibawah koordinasi SEKDA untuk dapat membuat langkah strategis terkait penanganan dan penyelesaian masalah TKK di Kota Bekasi.

“Saya mengiinstruksikan Asda 3, BKPSDM, ITKO, BPKAD, Bapelitbangda dibawah koordinasi SEKDA untuk dapat merumuskan langkah strategis terkait sinkronisasi data. Info awal yang saya terima, masih ada TKK yang belum tercatat di BKN, segera dikomunikasikan dan diselesaikan,” tegas Raden Gani Muhamad. (wan)

Penulis: Humas Pemkot Bekasi