TKK Pemkot Bekasi Tak Bakal Ada Pengurangan, Perpanjang Kontrak Lewat LPSE

TKK Pemkot Bekasi (Foto Ist)

KOTA BEKASI, MEDIASI.COM – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Nadih Arifin mengatakan tidak bakal ada pemberhentikan atau pengurangan Tenaga Kontrak Kerja (TKK) sesuai Undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu dikatakan Nadih Arifin kepada awak media, Kamis (5/10/2023). Menurutnya, TKK Pemkot Bekasi yang eksisting nantinya akan ada jalur mekanisme rekrutmen dan perpanjangan melalui proses Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

“Ini untuk TKK yang eksisting, bahwa tidak ada pemberhentian atau pengurangan TKK. Terkait LPSE, hanya mekanisme perpanjangan untuk kembali menjadi honorer yang melalui proses pengadaan barang dan jasa,” kata Nadih Arifin.

Menurut Nadih Arifin, untuk saat ini Pemkot Bekasi sedang menempuh upaya tersebut sambil menunggu turunnya Peraturan Pemerintah sebagai turunan UU ASN Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 2014.

“Sambil menunggu penyelesaian RPP-nya, Pemerintah Daerah perlu melakukan langkah-langkah di daerah sesuai dengan kondisi masing-masing daerah,” ucap Nadih.

Yang jelas, kata Nadih, pihaknya dilarang merekrut tenaga honorer baru. Oleh karena itu, Pemkot Bekasi akan mengoptimalkan TKK yang sudah ada. Soal bagaimana mekanismenya, melalui LPSE atau tidak, nanti akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku teknis dan administratifnya.

Sebelumnya, beredar informasi via WhatsApp Group Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemkot Bekasi terkait nasibnya ditentukan dengan cara mendaftar ke LPSE dan disebut PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan).

Untuk diketahui, Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Junimart Girsang terus memperjuangkan nasib tenaga honorer untuk diangkat sebagai ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut Junimart, banyak tenaga honorer yang menyampaikan keluhan mengenai nasib mereka pada 28 November 2023 mendatang. Pengaduan tersebut disampaikan oleh tenaga honorer di laman komentar media sosial milik Junimart Girsang. (gar)