CIKARANG PUSAT, MEDIASI.COM – Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPT DPPPA) Kabupaten Bekasi, Fahrul Fauzi angkat bicara soal lambannya penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan anak di Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung.
Menurut Fahrul Fauzi, kasus pencabulan yang terjadi di Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung, laporannya sudah masuk pada 23 Agustus 2023 dan pihaknya sudah berkoordinasi dengan PPA Polres Metro Bekasi. Dia mengatakan, kewenangan UPT DPPPA kepada korban hanya untuk melakukan pendampingan.
“Adapun apa yang menjadi kewenangan kami adalah melakukan pendampingan kepada korban. Terkait penegakan hukum buat korban adalah ranah penyidik di unit PPA Polres Bekasi,” ujar Fahrul Fauzi, Jumat (22/9/2023).
Dia menjelaskan, pada saat itu ada komunikasi yang terputus dengan tim tenaga ahli DPPPA, sehingga penanganannya terlambat. Hal ini disampaikan bukan untuk membela diri, tapi dia tidak membantah jika penanganananya juga agak lambat. Lambannya penanganan ini, diakui karena adanya penanganan kasus yang banyak.
“Adapun penanganan menjadi lambat karena di waktu yang sama saat itu lumayan cukup banyak dan sebenarnya semua kasus kami anggap prioritas,” terangnya.
Adapun langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh DPPPA Kabupaten Bekasi, menurut Fahrul sudah melakukan pemeriksaan terhadap anak yang menjadi korban.
“Setelah ada surat permohonan pemeriksaan dari Polres Metro Bekasi, kami sudah melakukan pemeriksaan pada salah satu anak untuk memperkuat penyidik dalam persiapan pemberkasan P21 kejaksaan. Tapi belum semua anak yang kami lakukan pemeriksaan dari 9 orang yang jadi korban,” katanya.
Ramainya pemberitaan atas aduan tersebut, lanjut Fahrul, UPT DPPPA Kabupaten Bekasi pun sudah turun langsung ke lokasi kejadian.
“Kemarin Rabu kami bersama tim sudah turun ke Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung untuk melakukan pendampingan, assesmen, pemulihan mental kepada anak-anak yang menjadi korban pelecehan yang dilakukan oknum tersebut,” tandas Fahrul.
“Langkah-langkah yang kami lakukan dimulai dari konseling, pendampingan sikologis lalu pendalaman pemeriksaan dan hasil dari pemeriksaan diserahkan ke kepolisian untuk memperkuat alat bukti sesuai dengan amanat Undang-Undang 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual keterangan ahli merupakan satu alat bukti,” lanjut Fahrul.
Menurutnya. DPPPA Kabupaten Bekasi akan terus mengawal kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini.
“Tahap selanjutnya kami memberikan pendampingan hukum pada keluarga korban, memberikan advokasi sampai selesai pemeriksaan, dan pendampingan hukum tiap ada pemanggilan dari kepolisian,” katanya.
Masalah penanganan kesehatan korban baik kejiwaan dan fisik akan segera dilakukan. Namun, pihaknya akan koordinasi melalui ketua RT setempat untuk menjadwalkan pemeriksaan sikologis kepada semua korban yang ada di desa tersebut.
Untuk seluruh perlengkapan dalam penanganan korban, Fahrul mengatakan melalui PPPA akan memfasilitasi.
“Untuk akomodasi para korban nantinya kami fasilitasi seutuhnya dan pemulihan akan kita lakukan secara berkala,”
Tidak lupa Fahrul mengajak untuk bersama-sama menjaga dan mencegah terjadinya kekerasan.
“Bicara penanganan kekerasan pada perempuan dan anak bukan hanya kewajiban pemerintah daerah tapi semua elemen masyarakat, stack holder dari semua unsur harus ikut terlibat dalam proses pencegahan dan penanganan kekerasan,”
Fahrul juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada menjaga anak-anaknya.
“Kesadaran masyarakat terhadap isu seperti ini harus ditingkatkan, pemahaman dan edukasi terhadap orang tua menjaga anak-anaknya, dan ketika terjadi kekerasan seksual, bullyng termasuk KDRT jangan takut melapor, jangan malu melapor ke unit-unit pelayanan,” tutupnya (pir)

Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.