Lamban Tangani Dugaan Kekerasan Terhadap Anak, Warga Minta Pj Bupati Bekasi Evaluasi Kinerja DP3A

Rully (tengah) foto bersama warga Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi saat menggeruduk kantor Polres Metro Bekasi, Rabu (20/9/2023)

CIBITUNG, MEDIASI.COM – Ketua rukun waga (RW) sekaligus pembina pengurus rukun tetangga (RT) di Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Rully meminta Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengevaluasi kinerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi.

Permintaan itu disampaikan berkaitan dengan lambannya kehadiran DP3A Kabupaten Bekasi dalam menangani dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan anak di Kecamatan Cibitung.

“Mewakili warga, saya sangat menyayangkan lambannya penanganan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi melalui DP3A dalam menangani dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan anak yang terjadi di Kecamatan Cibitung,” kata Rully kepada awak media, Rabu (20/9/2023).

Sebelumnya, kata Rully, orang tua korban telah melakukan pelaporan ke dinas terkait. Dan sejak kasus ini terkuak, beberapa orang tua korban telah meminta pendampingan untuk mengusut kasus yang menimpa anak-anak mereka.

“Kejadian yang menimpa anak-anak ini sudah terjadi beberapa minggu lalu, namun dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi melalui DP3A belum ada yang mendampingi,” ketusnya serius.

Menurut Rully pendampingan dan penanganan anak yang diduga ada kekerasan seksual tersebut perlu dilakukan pemeriksaan kesehatan secara medis.

“Penangananan lanjutan terhadap anak ini harus segera mungkin dilakukan, agar pertumbuhan sianak tidak terganggu, dan kehadiran pemerintah sangat diharapkan, namun hingga saat ini belum ada yang mendatangi korban,” kesalnya.

Untuk itu, Rully meminta Bapak Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengevaluasi kinerja dinas, kenapa lambat hadir dalam penanganan persoalan ini.

“Harapan saya, kita harus bersama-sama kawal dan hadir dalam persoalan ini, baik penanganan hukumnya, penanganan kesehatan sianak dan memperhatikan kebutuhan demi pemulihan traumatik sianak,” ucap Rully.

Warga juga menanyakan kepada penyidik sejauh mana kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisial SP (60).

Usut punya usut, peristiwa tersebut terjadi di perumahan yang berada di Desa Muktiwari, pelaku berinisial SP mengiming-imingi korban dengan sejumlah uanng 2.000 rupiah dan jajanan anak berupa ice cream dan lainnya.

Dengan kejadian dugaan kasus tersebut, korban melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi dengan Nomor laporan LP/B/2358/Vlll/SPKT/POLRES METRO BEKASI/ POLDA METRO JAYA. Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Rully selaku pendamping korban mengatakan, sebetulnya kasus ini sudah hampir sebulan yang lalu. Awalnya pihaknya percaya dengan pemerintah desa dan lingkungan.

“Kami juga sudah membuat laporan Polisi, cuman sedikit lambat penanganannya, akhirnya keluarga korban datang ke saya untuk kemudian kita ke Polres,” kata Rully.

Dasar itulah pihaknya kembali menanyakan tindakan kepolisian sejauh mana kasus ini ditangani, ia berharap kasus tersebut cepat ditangani secara transparan.

“Karena warga melaporkan kejadian ini dan korban sampai dipanggil ke polisi dan saya kemarin hari Selasa sudah mendampingi langsung dari pihak keluarga korban ke Polres Metro Bekasi. Pelaku sudah ditahan oleh polisi,” ujarnya.

Dikatakan Rully, yang membuat laporan itu ada dua orang saat ini, sedangkan korban itu kurang lebih 17 orang.

“Dari 17 orang korban, yang sudah melapor itu 10 orang. Maksud saya yang 7 ini apakah hanya tertera berbentuk laporan atau saksi. Saya berharap yang 10 diterima laporannya oleh polisi,” tegasnya.

Ia meminta, kepada 17 orang korban itu membuat laporan semua, karena menurutnya ini merupakan kasus besar, seorang predator pedofil seharusnya dimusnahkan (dikebiri).

“Harapan kita pihak kepolisian segera menuntaskan masalah ini dan keluarga yang menjadi korban anak-anaknya akan didampingi membuat laporan kembali,” tutupnya (pir)

Penulis: Pirlen Sirait