Ingkar Janji, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Digugat ke Pengadilan

Gedung DPRD Kabupaten Bekasi (ilustrasi)

CIKARANG PUSAT, MEDIASI.COM – Oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial ZA digugat ke Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi karena dinilai ingkar janji atas utang piutang gadai rumah kontrakan 9 pintu senilai Rp120.000.000 yang tak kunjung dilunasi.

Dalam konfrensi persnya kepada awak media, Lakon Supriyadi kuasa hukum Deuis Rusmiati, pada Kamis (14/09/2023) mengatakan, berdasarkan keterangan kliennya (Deuis-red) adalah berawal dari persoalan kesepakatan hutang piutang, dimana kliennya memberikan uang Rp120 juta kepada anggota DPRD Kabupaten Bekasi inisial ZA, dengan jaminan 1 rumah kontrakan di daerah Bogor.

Kedua belah pihak menyepakati hutang piutang itu dengan kurun waktu 1 tahun. Dalam masa pinjaman dengan 1 tahun itu, kliennya mendapatkan uang dari hasil kontrakan itu senilai Rp6 juta dari 9 pintu atau berkisar kurang lebih 600 ribu 1 pintu. 

“Pada pertama itu lancar pembayarannya, bulan kedua sudah mulai berkurang dicicil sampai bulan ke 4 kemudian. Karena pembayaran ini tidak lancar, klien kami mencoba menagih kepada yang meminjam, maka pada bulan ke 5 atau bulan ke 6 di berilah Rp10 juta sehingga total yang diterima kurang lebih Rp31 juta,” urainya.

Sampai masa kesepakatan hutang piutang dengan jaminan kontrakan 9 pintu itu, baik uang pokoknya senilai Rp120 juta tidak diberikan. Untuk itu, Deuis Rusmiati berinisiatif menagih ke rumah ZA sekitar bulan Februari.

Masih kata Lakon saat kliennya menagih, kliennya diduga mendapatkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum dewan ini. Tindakan kekerasan ini, katanya, sudah dilaporkan ke Polsek Tambun. Namun, sampai saat ini prosesnya belum berjalan.

“Sebelumnya ada pernyataan hutang sebelum adanya dugaan kekerasan ada pernyataan hutang yang dituliskan oleh anggota dewan ini dengan total hutang yang sudah dihitung sesuai dengan kesepakatan nilainya Rp197 juta, akan dibayar kurang lebih sekitar tanggal 20 Februari 2023 jadi waktunya kurang lebih tiga minggu dari pada saat pernyataan hutang itu,” tuturnya.

Menurut dia, hingga saat ini tidak diselesaikan, maka kliennya berkomunikasi dengan pihaknya meminta bantuan hukum agar persoalan ini bisa diselesaikan. Secara hukum pihaknya sudah mengirimkan somasi kepada yang bersangkutan agar segera menyelesaikan kewajibannya, tetapi surat somasi pihaknya tidak ada satupun yang dibalas, sehingga pihaknya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Cikarang dengan Gugatan Wanprestasi.

“Gugatan itu tujuannya agar yang bersangkutan tetap menyelesaikan kewajiban nya, pada saat proses persidangan mediasi dua kali yang bersangkutan tidak pernah hadir satu kali pun maka proses persidangan ini masih berjalan. Kalau kita lihat sungguh tidak relevan seorang anggota dewan aktif yang konsituennya di Kabupaten Bekasi tidak mencerminkan contoh yang baik apalagi masalah hutang piutang apalagi ditambah dugaan tindak pidana kekerasan pada saat nagih,” tuturnya.

Kemudian, ada juga kejanggalan dari oknum dewan itu yaitu saat pihaknya dapat informasi dari kliennya bahwasannya objek jaminan yang di daerah Bogor itu ternyata tidak ada, maka akan pihaknya telusuri kebenarannya.

Terang dia, saat ini persidangan masih berjalan sudah melewati Pembacaan Gugatan, Replik sudah saat ini dalam proses Duplik di Pengadilan Negeri Cikarang. Untuk pemeriksaan laporan di Polsek Tambun perkembangannya klien pihaknya sudah coba minta SP2HP daripada penyidik tetapi sampai saat ini belum diberikan untuk proses pelaporan kliennya sudah sesuai prosedur.

“Pelaporan kemudian hasil visum bukti semua sudah diberikan ke penyidik. Untuk pidananya itu kami tidak pegang jadi ngalir seperti biasa ini kami murni persoalan wanprestasi utang piutang. Disitu ada dua korban, kemungkinan dua-duanya jadi korban, jadi ada kekerasan verbal dan non verbal,” tandasnya. 

Harapannya dari klien kami pada dasarnya adalah masalah ini segera di selesaikan terutama masalah hutang piutang, terkait masalah pidana bisa diselesaikan secara baik-baik sepanjang ada pembahasan yang baik, pada dasarnya kita beretikad baik yang penting ada komunikasi yang baik,” tutupnya.

Harapan pihaknya masalah ini diselesaikan segera, bilamana ada proses hukum atau proses lain di internal partai maupun internal DPRD pada dasarnya pihaknya menghormati, pada intinya pihaknya meminta apa yang menjadi hak kliennya di selesaikan. (pir)

Penulis: Pirlen Sirait