KOTA BEKASI, MEDIASI.COM- Kota Bekasi akan memiliki payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan Raperda tentang Penanganan Pemerlu Kesejahteraan Sosial (PPKS).
Hal ini disampaikan anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Heri Purnomo, Jumat (25/8/2023). Menurutnya, kedua Raperda tersebut digabung menjadi satu karena isinya 90% hampir sama isinya. Untuk itu disarankan agar memasukan materi muatan dari PPKS ke dalam Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Lebih lanjut politisi Fraksi PDI Perjuangan ini menegaskan, rancangan Perdanya sudah dikonsultasikan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar).
“Nantinya, Kota Bekasi memiliki payung hukum yang mengatur regulasi terkait dengan kesejahteraan sosial, dimana enam kategori masyarakat yang berhak mendapatkan fasiltas sosial lebih terjamin, karena diatur melalui Perda PPKS ini,” tegasnya. (ADV/DPRD)
Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.