KOTA BEKASI, MEDIASI.COM – DPRD Kota Bekasi tengah mengagendakan rapat paripurna terkait pemberhentian Wali Kota Bekasi. Meskipun sikap ini menjadi polemik, lantaran baru saja Tri Adhianto dilantik menjadi Wali Kota Bekasi, DPRD langsung menggelar rapat paripurna pemberhentian Wali Kota Bekasi periode 2018-2023.
Merespon hal ini, Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Faisal menuturkan pemberhentian Tri Adhianto menjadi Wali Kota Bekasi sisa masa jabatan periode 2018 -2023 mengacu pada UU Pemerintahan Daerah No 23 tahun 2014 pasal 79 ayat a dan b. Serta Surat Edaran Menteri Dalam Negri no 120/3262/SJ tanggal 17 Juni 2015 terkait pemberhentian Kepala Daerah.
“Usulan pemberhentian itu dalam aturan paling lambat 30 hari atau satu bulan sebelum masa jabatan Wali Kota berakhir,” ujar Faisal, Kamis (24/8/2023).
Politisi Golkar ini menegaskan bahwa secara administratif Wali Kota Bekasi juga bersurat terkait pengusulan pemberhentian Kepala Daerah lantaran berakhir masa jabatannya.
“Ini sesuai aturan dan perundangan. Tidak ada unsur politis atau hal lain yang mengakibatkan percepatan pemberhentian. Semua normatif,” tutupnya.(ADV/DPRD)

Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.