Ini Klarifikasi Pemkot Bekasi Terkait Masalah TPP Guru PPPK

Ilustrasi, Gedung Pemkot Bekasi

KOTA BEKASI, MEDIASI.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Pendidikan Kota Bekasi mengklarifikasi bahwa tidak ada intimidasi yang dilakukan terhadap perwakilan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjasama (PPPK) Kota Bekasi.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, UU Saeful Mikdar, persoalan itu sudah selesai. Awalnya, kata Uu, perwakilan Disdik Kota Bekasi menemui guru untuk meminta klarifikasi bukan hal intimidasi yang dilakukan.

Uu Saeful menjelaskan jajarannya memang telah mendatangi guru PPPK di SMPN 7. Namun kedatangan itu dengan tujuan untuk memastikan apakah guru PPPK yang mengajukan gugatan telah menyewa jasa pengacara. Adapun gugatan dimaksudkan untuk menempuh jalur litigasi atau somasi kepada Plt Wali Kota Bekasi.

Dia memastikan perbedaan pendapat antara Pemkot Bekasi dan guru PPPK terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) belum masuk gugatan ke PTUN Bandung. Uu Saeful memastikan, persoalan tersebut sebenarnya sudah selesai, karena kedua belah pihak mencapai kesepakatan.

Uu Saeful menjelaskan, persoalan pemotongan TPP bagi guru PPPK sebenarnya juga sudah selesai. Kini, guru PPPK Kota Bekasi menerima tunjangan Rp 3 juta per bulan per Juni yang dibayarkan pada Juli 2023.

Dengan begitu, lanjut Uu, nominal tersebut sudah disepakati kedua belah pihak. Uu Saeful pun menunjukkan bukti tanda tangan dari perwakilan guru PPPK dengan membuat pernyataan telah menerima kebijakan Pemkot Bekasi.

Pemkot Bekasi memaklumi bahwa somasi itu dilayangkan sebagai bentuk protes atas besaran TPP tahun anggaran 2023 sebesar Rp1,5 juta.

“Atas keberatan itu kami sudah menaikannya menjadi Rp3 juta dan besaran TPP ini sudah disepakati oleh seluruh perwakilan PPPK,” katanya.

Uu Saeful memastikan, jika melihat kemampuan keuangan daerah pemotongan TPP untuk PPPK sudah realistis. Karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah mengatur belanja pegawai tidak melebihi 30 persen. (Adv/Humas)

Penulis: Humas Pemkot Bekasi