Kemenkum HAM Sumut Perpanjang Kerjasama dengan Pemkab Humbahas

DOLOKSANGGUL, MEDIASI.COM – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Wilayah Sumatera Utara (Sumut) perpanjang kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Pemkab Humbahas), Kamis (8/6/2023).

Kerjasama ini berkaitan dengan peningkatan layanan publik dari empat divisi kantor wilayah Kemenkum HAM dalam rangka mengoptimalkan layanan Keimigrasian di seluruh Kota/Kabupaten yang ada di Sumatera Utara.

Kepala Sub Bidang Perizinan Keimigrasian, Henry Dermawan Simatupang mewakili Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkum HAM Sumatera Utara, hadir memenuhi undangan Pemerintah Kabupaten Humbahas untuk mengevaluasi perpanjangan Unit Kerja Kantor (UKK) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar di Kabupaten Humbahas yang berakhir pada tanggal 15 Mei 2023.

Pada kesempatan ini, dibahas mengenai isi dari MOU antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor: IMI-UM.01.01.1961 dan Nomor: 01.PKS/HH/V/2019 tentang UKK Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar di Kabupaten Humbang Hasundutan.

Kegiatan dihadiri beberapa pejabat teras dari Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan antara lain: Sekretaris BPKP, Inspektorat, Kabid PTSP, BPKP/Perencanaan, Kasubid Perijinan, Komimfo, Kasi BKPSDM, Kabag Pemerintahan, Kesbang Pol dan Tim dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar. (AR)

Exit mobile version