Harris Turino: RUU Perampasan Aset Harus Berlaku untuk Semua Tindak Pidana, Tak Ada Sektor Dikecualikan

Harris Turino, Anggota Komisi XI DPR RI (Foto Ist)

JAKARTA, MEDIASI.COM — Anggota Komisi XI DPR RI, Harris Turino, menyampaikan sikap tegas terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, aturan ini tidak boleh hanya diarahkan untuk menjerat tindak pidana korupsi saja. Ia mendorong agar peraturan tersebut dapat diberlakukan secara luas terhadap segala bentuk kejahatan, termasuk di sektor perbankan maupun perpajakan.

“Terkait Undang-Undang Perampasan Aset, jangan sampai terhenti atau dikecualikan bagi sektor perbankan. Tidak bisa! Undang-Undang ini tidak boleh hanya berlaku bagi korupsi, melainkan mencakup seluruh jenis tindak pidana,” tegas Harris dalam keterangannya yang dikutip, Sabtu (5/9/2026).

Menurut politikus dari Fraksi PDIP ini, jangkauan aturan harus meluas ke berbagai kejahatan serius lainnya, seperti perdagangan manusia, narkotika, senjata api, hingga perdagangan organ tubuh manusia.

“Termasuk perdagangan orang, narkotika, senjata, perdagangan organ. Juga perbankan dan perpajakan. Terlalu mudah jika ada orang yang menyembunyikan kewajiban pajak namun asetnya tidak bisa disita,” ujarnya menambahkan.

Harris menekankan prinsip keadilan, tidak boleh ada pengecualian sedikit pun. Ia menilai dampak kejahatan di sektor perbankan pun sangat besar dan merusak—bahkan dinilai sering kali lebih parah daripada korupsi biasa.

“Kita harus benar-benar membersihkan semuanya secara utuh. Jangan sampai aset pengedar narkoba atau pelaku kejahatan berat tetap aman tak tersentuh. Kita akan terus mengawal proses ini bersama-sama,” ucapnya.

Ia juga menguraikan tahapan selanjutnya dalam pembahasan yang melibatkan DPR dan Pemerintah, serta menantikan Masukan Pemikiran (DIM) dari eksekutif. Janji dari pimpinan DPR sudah tercantum jelas: rencana pengambilan keputusan/pengesahan dijadwalkan pada 15 Desember. Setelah disetujui, naskah akan diserahkan ke Pemerintah untuk ditandatangani Presiden dan disusun peraturan pelaksanaannya.

Harapan besar yang ingin dibangun adalah terciptanya Indonesia yang jauh lebih bersih dari jaring kejahatan ekonomi dan transnasional.

“Tujuannya jelas: negara ini menjadi lebih bersih dengan hadirnya Undang-Undang Perampasan Aset ini. Tetapi syarat mutlaknya: tak boleh ada pengecualian. Jangan sampai ada yang berkata ‘jangan sentuh sektor perbankan’. Kejahatan di sana pun sangat kejam dampaknya—bisa jauh lebih parah daripada korupsi,” tegas Harris Turino mengakhiri pernyataannya. (*)

Exit mobile version