Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Jagung Rp 6,1 Miliar di Pemkab Toba Raib tak Berbekas

Kantor Pemkab Toba (ilustrasi)

BALIGE, MEDIASI.COM – Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit jagung senilai Rp6,1 miliar di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba Tahun Anggaran (TA) 2021 diduga raib tak berbekas. Padahal, pihak Dirkrimsus Polda Sumatera Utara telah memintai keterangan pihak terkait pada 3 Juli 2022 lalu.

Seperti hentakan petir di siang bolong bergema, mendengar dua kasus dugaan korupsi di Pemkab Toba seolah hilang tak berbekas. Selain pengadaan bibit jagung, ada juga dugaan korupsi pengadaan buku di Dinas Pendidikan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2016.

Informasi yang diperoleh wartawan, indikasi korupsi yang terjadi di Dinas Pendidikan Kabupaten Toba, diduga ada persekongkolan antara penitia pengadaan barang dan jasa dengan rekanan. Kala itu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Toba dijabat oleh LS, FS, FH dan oknum rekanan berinitial BS.

Terkait kasus ini, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba, Sinaga ketika dikonfirmasikan wartawan berjanji akan memberikan keterangan resmi sehabis Lebaran.

Demikian juga Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, ketika berusaha dikonfirmasi via WhatsApp dengan mengajukan pertanyaan mengingat 2 kasus besar ini sudah sempat ditangani Dirkrimsus Polda Sumut, namun sampai berita ini ditulis tidak ada jawaban.

Sementara itu, LS ketika berusaha dihubungi via WhatsApp maupun per telepon dengan mengirim format kasus ini berjanji ketemu hari Senin, namun setelah Senin, teleponnya tidak lagi diangkat. (MS)

Penulis: Marjoku Sormin
Exit mobile version