KOTA BEKASI, KOMED – Perumahan milik PT Hadez Graha Utama yang berlokasi di Jalan Raya Cikunir RT 01/13 Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi disegel Satpol PP sesuai Surat Perintah bernomor 800/1752/Distaru, Selasa (4/4/2023).
Perumahan ini disegel karena diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai laporan masyarakat. Sebelum melakukan penyegelan, tim penertiban dan pembongkaran dari Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi terlebih dulu berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Bekasi, Camat Jatiasih serta Lurah Jatiasih.
Penyegelan ini dilakukan karena regulasi yang belum sesuai dan juga karena adanya beberapa laporan ke Camat setempat bahwa warga telah dirugikan untuk membangun di area tersebut.
Sekretaris Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Edison Effendi yang turut hadir ke lokasi mengatakan, perumahan yang berada di Cikunir Jatiasih ini melanggar perizinan.
Menurutnya, ada beberapa penyebab pelanggaran diantaranya pengabaian tidak adanya retribusi dan izin mendirikan bangunan dan muncul laporan kepada Camat Jatiasih sekitar 260 orang yang telah berkontribusi dalam pembangunan, tapi tidak ada kejelasan dari perumahan tersebut.
Edison Effendi mengatakan, kegiatan penyegelan ini bukan menghentikan usaha seseorang akan tetapi sesuai dengan prosedur pada perijinan dan ditambahkan dengan adanya laporan ke Camat serta Lurah Jatiasih yang berakibat pemanggilan ke Polda karena bentuk laporan merugikan konsumen.
“Hal ini menjadi keseriusan dan penindakan tegas untuk perumahan PT Hadez Graha Utama dan pada hari ini kita resmi segel dan tidak dioperasikan terlebih dahulu,” ujar Edison Effendi.
Dilanjutkan, dari Pemerintah Kota Bekasi juga akan menekankan untuk mencari solusi atas kerugian yang dialami oleh 260 orang yang telah melapor kepada Camat Jatiasih, ditekankan kepada pengusaha untuk melakukan perijinan yang valid dan harus mencari solusi agar semua masalah terpecahkan.
Dalam upaya bentuk laporan warga kepada Pemerintah Kota Bekasi khususnya untuk Camat Jatiasih agar menindak tegas para pelaku usaha dikarenakan menurut laporan pada Bulan Februari yang lalu masih terdapat penjualan kepada pihak yang ingin mendirikan bangunan di area tersebut.
Usai pengarahan, tim penertiban dan pembongkaran Dinas Tata Ruang Kota Bekasi bersama anggota Satpol PP Kota Bekasi secara bersama memasang tanda segel pada PT Hadez Graha Utama yakni perumahan yang berlokasi di Jalan Raya Cikunir Jatiasih yang juga disaksikan Lurah Jatiasih dan Camat Jatiasih.(Ndoet)
Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.
