DOLOKSANGGUL, KOMED – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Humbahas melalui perangkat desa di Desa Lumban Tonga-Tonga Kecamatan Pakkat, serahkan akta perkawinan kepada pengantin pasangan baru Harintua Manalu dengan Rita Boru Tumanggor.
Akta perkawinan itu diserahkan petugas desa setelah selesai pemberkatan di gereja HKBP Pakkat. Menurut pegawai Disdukcapil, Asnita Natalia Purba kegiatan itu bentuk pelayanan “SIPALAWIJA” (sistem pelayanan akta perkawinan di gereja).
Dia mengatakan, kegiatan ini merupakan inovasi layanan administrasi kependudukan. Pelayanan Sipalawija sudah berjalan dengan baik dengan adanya kerjasama antara Disdukcapil dengan Kepala Desa bersama perangkatnya, tokoh masyarakat, tokoh agama termasuk pada pengurus rumah ibadah.
“Kerjasama kami ini sudah terbukti, pada hari ini Sabtu 1 April 2023 lalu juga, petugas desa di Kecamatan Pakkat telah menyerahkan akta perkawinan kepada pasangan pengantin baru. Akta itu diberikan kepada pasangan setelah selesai pemberkatan dari gereja,” kata Anista Purba, Selasa (4/4/2023).
Administrasi kependudukan Akta Perkawinan itu, katanya, dikirim ke aparat desa melalui PFD (Portable Document Format). Jadi, akta perkawinan yang dikeluarkan Disdukcapil dikirim dalam bentuk PDF yaitu sebuah format berkas.
“Jadi petugas disana tinggal mencetak atau memprint sesuai dengan format yang kami kirim. Kami mengucapkan terimakasih kepada petugas desa disana karena berkenan menyerahkan administrasi kependudukan,” tutup Asnita Purba. (AR)
Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.
