Diduga Tak Profesional, Oknum Penyidik Dilaporkan ke Propam Polres Metro Bekasi

Pengacara Jaingin Tambunan, SH MH saat memberikan keterangan pers usai melaporkan oknum penyidik ke Propam Polres Metro Bekasi, Senin (13/3/2023)

CIKARANG UTARA, KOMED – Oknum penyidik Polres Metro Bekasi dilaporkan ke Propam Polres Metro Bekasi, karena diduga tidak profesional melaksanakan tugas dan melakukan tindakan kesewenangan- wenangan dalam menangani perkara laporan polisi No. LP/1056/657-SPKT/K/XII/2018/Restro Bks.

Laporan tersebut disampaikan pengacara Jaingin Tambunan selaku kuasa hukum Asep Abdul Rahman, Senin (13/3/2023). Menurut dia, oknum penyidik sudah pernah menetapkan empat orang tersangka dan memanggil para tersangka secara paksa.

Jaingin Tambunan menjelaskan, keempat orang tersebut dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat dan atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan atau mamalsukan akta autentik, sebagaimana diatur dalam pasal 263, 266 dan atau 264 KUHP.

Perkara tersebut, kata Jaingin Tambunan, sudah pernah juga dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Cikarang. Namun, tanpa menyerahkan para tersangka dan berita acaranya secara lengkap.

“Saya mencurigai bahwa perbuatan tersebut sengaja dilakukan oknum penyidik agar JPU tidak bisa melakukan tahap dua,” terangnya.

Menurut Jaingin, para tersangka juga pernah mendatangi kliennya dan memohon agar laporan polisi jangan terus menerus didesak untuk ditindak lanjuti. Alasannya, kata dia, para tersangka bersedia membeli tanah warisan korban secara bertahap selama dua tahun.

“Saat itu kami setuju membuat dan menandatangani perjanjian damai dan sekaligus jual beli bertahap atas tanah seluas + 44.306 M2 keseluruhan dalam satu hamparan di Desa Muktiwari dan Kertamukti Kecamatan Cibitung pada tanggal 22 Juni 2020, tanpa mencabut laporannya,” jelas Jaingin.

“Awalnya para tersangka tersebut telah membayar dengan cara mencicil harga jual beli tanah dengan korban sebesar lima puluh persen yang lebih kurang Rp5 miliar,” sambung Jaingin.

Namun, dirinya mengaku kaget ketika mendapatkan laporan bahwa pada bulan Februari 2023 tiba-tiba kliennya menerima surat pemberitahuan dari Unit II Harda Satuan Sat. Reskrim Polres Metro Bekasi bahwa laporan tersebut dihentikan karena tidak cukup bukti.

“Anehnya lagi, klien kami dilaporkan oleh tersangka dengan objek yang sama,” ucapnya.

Atas hal itu, timnya kembali melaporkan keempat pelaku yang kasusnya sempat dihentikan oleh penyidik Unit Harda Polres Metro Bekasi.

“Kami memohon kepada Bapak Kapolri agar melihat kinerja jajarannya. Kami melapor yang awalnya tentang dugaan surat AJB palsu atau memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik malah klien kami dilaporkan balik,” tutupnya.

Kasie Humas Polres Metro Bekasi, AKP Hotma Sitompul membenarkan adanya laporan tersebut ke bidang Propam. Namun, Hotma tidak bisa berkomentar banyak dikarenakan tim Propam Polres Metro Bekasi masih mempelajari atau mendalami pengaduan atau laporan tersebut.

“Betul ada pengaduan tersebut dan sedang dilakukan penyelidikan atau pendalaman oleh bidang Propam Polres Metro Bekasi,” kata Hotma Sitompul kepada bekasitimes.id, Selasa (14/3/2023).

Ketika disinggung apa alasan oknum penyidik memberhentikan perkara tersebut, dimana sudah ada tersangka yang dijemput paksa serta ditahan, Hotma enggan berkomentar. (*/gar)