Kepala BKPSDM Humbahas Serahkan SK 17 CPNS Formasi Tahun 2021

Para PNS yang mendapat SK formasi CPNS tahun 2021

DOLOKSANGGUL,KOMED – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Christison Marbun serahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 17 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) formasi tahun 2021, Senin (6/3/2023).

17 orang PNS yang menerima SK antara lain, Renita Maharani Marpaung ditempatkan di Dinas Kopenaker, Hot Raja Nanda Siboro di Dinas PMPTSP, Syahrial Tambunan di Dinas Peternakan dan Perikanan, Veronika Nababan di Dinas Peternakan dan Perikanan.

Berikutnya, drg. Mustika Putri ditempatkan di Puskesmas Hutapaung Pollung, drg. Destrina Sihite di Puskesmas Sigompul Lintongnihuta, Novita Sari Simatupang di Puskesmas Parlilitan, Yunika Sinaga di Puskesmas Parlilitan, Kristina Ernawati Siregar di Puskesmas Parlilitan.

Selanjutnya, Ariustika Situmorang ditempatkan di Puskesmas Parlilitan, drg. Dameria Pande Silaban di Puskesmas Parlilitan, Dermawan Sinaga di Puskesmas Parlilitan, Ekaryawati Sianturi di Puskesmas Parlilitan, Giventi Senaya Sihite di Puskesmas Parlilitan, Melda Siagian di Puskesmas Parlilitan dan Meri Julianti Purba di RSUD Dolok Sanggul.

Bupati Humbahas, Dosmar Banjarnahor dalam sambutannya yang dibacakan Christison Marbun mengucapkan selamat kepada para PNS. Menurut dia, momen tersebut telah lama dinantikan sejak diangkat menjadi CPNS pada 2021 lalu.

Christison juga mengatakan, agar para PNS bisa menjadi contoh pada masyarakat dari sikap, tutur kata dan penampilan yang dapat mempengaruhi masyarakat yang akan dilayani.

“Selamat untuk Bapak dan Ibu, karena momen ini telah lama dinantikan, berilah contoh bagi masyarakat dari sikap, tutur kata dan penampilan, itu dapat mempengaruhi karakter mereka yang kita layani,” ucapnya.

Pada kesempatan itu, Christison juga mengingatkan kepada para PNS yang baru menerima SK pengangkatan untuk patuh dan tunduk terhadap Kewajiban dan larangan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

“Perlu kami sampaikan kembali, bahwa sebagai PNS Bapak Ibu wajib menatuhi segala peraturan perundang-undangan sebagai PNS dan juga menghormati norma kearifan lokal dimana Bapak Ibu mengabdikan diri,” tegasnya.

Terakhir dalam sambutannya, Christison ingatkan PNS menaati peraturan perundang-undangan yang diamanatkan.

“Itu akan mudah jika Bapak Ibu terbiasa untuk disiplin, laksanakan tugas dengan baik, ikuti arahan tugas yang diberikan oleh pimpinan unit kerja dan selalu menjaga nama baik Korps,” ungkapnya.(AR)