KOTA BEKASI, KOMED – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terima penghargaan terbaik ketiga dalam kinerja penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik Tahun 2022 dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharan Provinsi Jawa Barat Kementerian Keuangan RI.
Penghargaan tersebut diterima langsung Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto bersama Plh Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi saat apel pagi, Senin (20/2/2023).
Pemkot Bekasi mendapat predikat terbaik ketiga untuk kategori Pagu Kecil yang mencapai Rp100 miliar. Penghargaan ini diserahkan perwakilan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat Kementerian Keuangan RI.
Acara juga dirangkaikan dengan penyerahan medali emas pada kejuaraan nasional TVRI Tahun 2023, yang diberikan kepada :
1. Jam Jensen Mustamu (Juara Nasional SABUK EMAS STEVEN TVRI NASIONAL Kelas 57 Kg Tingkat Profesional Tahun 2023 di Jakarta).
2. Santus Butar-Butar (Peraih Medali Emas pada Kejuaraan Nasional MMA ANTV One Pride Kelas 52 Kg Tingkat Profesional Tahun 2023 di Gor IMTEK Solo, Live ANTV Nasional).
Kedua atlit tersebut adalah atlit dari cabang olahraga Indonesia Beladiri Campuran Amatir (IBCA MMA) dibawah Asuh Pelatih Ridwan.
Penghargaan langsung diserahkan oleh Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto didampingi Plh Sekretaris Daerah Kota Bekasi, para Staf Ahli, para Asisten dan Kepala Dinas Kepemudaaan dan Olahraga Kota Bekasi, Ahmad Zarkasih.
“Selamat kepada para atlet yang telah berhasil meraih medali emas pada cabang olahraga Indonesia Beladiri Campuran Amatir (IBCA MMA). Semoga dengan hasil yang didapatkan sekarang ini, menjadi semangat baru untuk dapat meningkatkan prestasi di kancah internasional,” ucap Tri Adhianto.
Dalam amanatnya, Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto juga mengingatkan kepada seluruh aparatur bahwa tingkat kedisiplinan harus menjadi terapan dalam diri sendiri, karena dengan disiplin akan menjadi pola hidup yang baik.
Menurut Tri, kedisplinan berawal dari pegawai Pemerintah Kota sendiri, dinyatakan dalam apel pagi ini bahwa pegawai Pemerintah Kota Bekasi untuk memasuki gerbang harus menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku, terutama dalam masuk gerbang menggunakan kartu masuk yang disertakan untuk para kepala OPD dan berplat merah. (Ndoet)